Fokus Jateng-BOYOLALI ,– Kakek 66 tahun di Boyolali, Jawa Tengah berinisial DM diduga berulangkali mencabuli cucu tirinya yang masih duduk di kelas VII SMP. Aksi tidak terpuji dilakukan tersangka sejak Juli 2024.
Dalam melakukan aksinya tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban agar tidak bercerita ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra, mengemukakan untuk mempertanggungjawabkan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 01/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- undang.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan masimal 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” katanya dalam rilis kasus tersebut, Rabu 23 Oktober 2025.
Dijelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di sekolah. Saat itu, diketahui pada lengan korban terdapat luka sayat. Guru Bimbingan Konseling pun kemudian mendekati dan menanyai korban dan dijawab sedang ada permasalah dimana dirinya jadi korban pencabulan oleh tersangka.
Pihak sekolah lalu menemui orang tua korban. Hingga kemudian diketahui bahwa perbuatan pencabulan dilakukan tersangka sejak Juli 2024 dan terakhir pada 28 September 2025 tengah malam. Dimana saat itu, tersangka menginap di rumah orang tua korban karena rumahnya direnovasi.
“Perbuatan cabul dilakukan tersangka saat ada kesempatan hanya pelaku dan korban di rumah. Kebetulan, rumah tersangka dan orang tua korban berada dalam satu pekarangan.”
Dalam aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Tersangka juga pernah mengancam akan mencekik leher korban. Bahkan, pernah pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Ancaman ini dilakukan tersangka saat menjemput korban sepulang sekolah.”
Sementara itu, tersangka BD mengakui perbuatannya. Diakui pula, bahwa dirinya hanya sebatas mencabuli korban dan belum sampai melakukan pemerkosaan.
Sebelumnya diberitakan, nasib mengenaskan dialami seorang siswi di Boyolali. Dia menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya. Kasus ini terungkap saat sang anak menunjukkan tanda kecenderungan menyakiti diri sendiri atau self-harm dan murung di sekolah.
Kasus dugaan pencabulan kakek terhadap cucu ini dilaporkan ke Polres Boyolali pada Kamis (3 Oktober 2025) dan telah diketahui oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat. ( yull/**)