Fokus Jateng -BOYOLALI – Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman Beralkohol (Minol) di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa 21 Oktober 2025.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Boyolali, Agus Irawan, dan dilaksanakan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Boyolali.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025. Akibat peredaran barang ilegal ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,08 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras.
”Total nilai barang mencapai Rp 17,96 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,08 miliar,” ujar Yetty dalam keterangannya di lokasi.
Rincian rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi jenis SKT sebanyak 120 batang, SKM sebanyak 12.020.166 batang, dan SPM sebanyak 413.399 batang. Sementara miras terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen.
Yetty menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan rutin Bea Cukai Surakarta serta operasi gabungan bersama Satpol PP di wilayah Solo Raya, termasuk Boyolali, Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
”Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025. Pemusnahan ini juga telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian rokok dan menuangkan miras ke dalam tong. Sisa rokok ilegal lainnya akan dihancurkan menggunakan mesin pencacah (shredder) dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan.
Adapun kegiatan pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Sementara Bupati Agus mengatakan kegiatan ini sebagai kehormatan besar bagi daerahnya. Sinergi antara Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan aparat penegak hukum di berbagai kabupaten/kota se-Solo Raya membuahkan hasil nyata dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi luar biasa antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP di berbagai daerah. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan dimusnahkan. Ini menjadi pemusnahan terbesar di Solo Raya pada tahun ini,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa keberhasilan ini harus menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak melanggar aturan cukai serta menjalankan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab.
“Pajak dan cukai merupakan tulang punggung pembangunan. Dari pajak, kita bisa membangun infrastruktur, menyediakan layanan publik, hingga membantu masyarakat di berbagai sektor. Karena itu, ketaatan terhadap pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kemajuan bangsa.” (yull/**)