Pemkab Karanganyar Dukung Penuh Dua Raperda Inisiatif DPRD: Fokus Ketertiban Umum dan Kesehatan Bayi-Anak

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyatakan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar yang kini memasuki tahap pembahasan. Kedua Raperda strategis ini berfokus pada Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak.

Dukungan resmi ini disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.

Bupati Rober Christanto mengapresiasi inisiatif legislatif ini sebagai langkah konkret dalam peningkatan kesejahteraan dan perlindungan publik.

“Kami menyambut baik inisiatif DPRD Karanganyar dalam membentuk peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan publik,” ujar Bupati Rober.

Raperda Ketertiban Umum: Jawaban Atas Dinamika Sosial yang Kompleks

Dalam tanggapannya, Bupati Rober Christanto menjelaskan urgensi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, Raperda ini penting untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks di Karanganyar.

Beberapa faktor yang mendasari urgensi penyusunan Raperda ini meliputi:

  1. Peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik.
  2. Pesatnya pembangunan kawasan perkotaan dan pedesaan.
  3. Berbagai bentuk pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum, seperti penyalahgunaan fasilitas umum dan pelanggaran lalu lintas.

“Kondisi tersebut mengingatkan kita bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan hidup bersama memerlukan regulasi yang tegas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Bupati.

Bupati Rober juga mengungkapkan bahwa Raperda baru ini nantinya akan mencabut dan mengganti Perda Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial saat ini. Selain itu, regulasi ini juga akan menyoroti pengaturan mengenai sanksi administrasi dan bentuk perlindungan masyarakat, termasuk hubungan peraturan tersebut dengan kebijakan penanggulangan bencana.

Fokus Kesehatan Bayi dan Anak Demi Pengentasan Stunting

Sementara itu, dukungan penuh juga diberikan Pemkab Karanganyar terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak, yang berfokus pada peningkatan kesehatan ibu dan anak.

Menurut Bupati Rober, Raperda ini sejalan dengan amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana pemerintah pusat dan daerah, bersama masyarakat, memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan yang aman dan terjangkau.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin upaya peningkatan derajat kesehatan bayi dan anak di Karanganyar,” jelasnya.

Pemkab menilai urgensi Raperda ini semakin tinggi di tengah upaya masif Pemkab untuk mengentaskan kasus stunting dan kemiskinan di wilayahnya. Beberapa kecamatan yang menjadi fokus utama penanganan stunting antara lain Jatiyoso, Jatipuro, Gondangrejo, Jenawi, Kebakkramat, Mojogedang, dan Karangpandan.

Siap Bahas Intensif dengan Pansus DPRD

Bupati Rober Christanto menegaskan komitmen Pemkab untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut secara intensif dan sinergis bersama panitia khusus (Pansus) DPRD.

Harapannya, proses pembahasan yang mendalam dapat segera menghasilkan regulasi yang komprehensif, tegas, dan aplikatif bagi masyarakat Karanganyar.

“Kami siap bekerja sama secara sinergis dengan DPRD agar kedua rancangan ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Bupati. ( bre )