FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar menunjukkan komitmen seriusnya dalam menekan angka kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. Komitmen ini diwujudkan dengan terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), yang kali ini menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi terbaru yang digelar pada Minggu malam (19/10/2025), petugas berhasil membongkar aktivitas peracikan dan penjualan miras ilegal di Kecamatan Gondangrejo. Pelaku berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, ditangkap saat tengah meracik miras jenis ciu di kediamannya.
Dari lokasi penangkapan, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Total 7 botol air mineral ukuran besar berisi miras jenis ciu, 3 botol Draft Beer, 2 botol minuman beralkohol merek Kawa-kawa, dan 2 botol minuman beralkohol merek Singaraja disita petugas.
Miras Ilegal Pemicu Gangguan Keamanan
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian integral dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin. Miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan kamtibmas lainnya. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Mulyadi, menyampaikan pernyataan Kapolres.
Komitmen ini bukan tanpa alasan. Peredaran miras ilegal, terutama jenis oplosan atau yang tidak memiliki izin edar, dinilai menjadi akar masalah yang kerap memicu berbagai tindak kejahatan dan mengganggu situasi kondusif di tengah masyarakat.
Diproses Tipiring, Masyarakat Diajak Berperan
Saat ini, pelaku MW alias Mbah Temon telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini akan dilanjutkan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman pidana yang menanti adalah kurungan 2–3 bulan dan/atau denda antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Menutup keterangannya, PS Kasi Humas Polres Karanganyar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya produksi ataupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan berjalan lebih optimal dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya.( bre )