FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 9 Oktober 2025. Lima orang tersangka akan segera menjalani persidangan atas kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut. “Pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021,” ujarnya.
Bonard menjelaskan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama lima tersangka, yaitu N, AA, AH, TAC, dan S. Kelimanya akan segera diadili atas perbuatan mereka dalam proyek strategis daerah yang menelan anggaran besar.
“Selanjutnya, kami menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,” tambah Bonard.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Penyidikan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah ini mulai bergulir pada pertengahan tahun 2025. Kasus ini awalnya mencuat dari keluhan para vendor atau pemasok material yang mengaku belum dibayar, padahal anggaran proyek telah dicairkan 100% kepada pihak kontraktor.
Kejari Karanganyar yang mencium adanya kejanggalan lantas melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang tidak hanya terkait masalah utang-piutang, tetapi juga perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid kebanggaan masyarakat Karanganyar ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Penetapan Lima Tersangka
Dalam proses penyidikan yang memakan waktu berbulan-bulan, Kejari Karanganyar secara bertahap menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah S, yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar. Saat proyek berlangsung, S menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Tersangka S sempat mengembalikan uang senilai Rp105 juta kepada penyidik.
Tersangka lainnya antara lain AA, yang merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, perusahaan yang tertera dalam kontrak proyek. Selain itu, ada TAC, yang disebut sebagai investor sekaligus sub-kontraktor yang pada kenyataannya mengerjakan proyek di lapangan.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pelimpahan berkas ke pengadilan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Bumi Intanpari. ( bre )