Fokus Jateng-BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Simo. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD) guna menekan peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Razia yang dilaksanakan pada Rabu 17 September 2025 dini hari ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang tergabung dalam forum “Guyub Rukun Masyarakat Simo” terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Sasaran razia difokuskan di dua lokasi, yakni sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem, serta sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, Kecamatan Simo. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua penjual miras beserta barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis.
Di lokasi pertama, sebuah ruko STC di Dukuh Tegalrayung, petugas menemukan 33 botol miras dari tangan seorang remaja bernama Ahmad Saiful (lahir Boyolali, 14 Maret 2008, pelajar). Barang bukti yang diamankan antara lain: 10 botol ciu murni kemasan 1.500 ml, 6 botol ciu kluthuk kemasan 600 ml, 6 botol ciu leci kemasan 1.500 ml serta satu botol ciu kluthuk kemasan 1.500 ml
Sedangkan di lokasi kedua, sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, petugas mengamankan 15 botol miras dari tangan Budi Sulistio Utomo (46), polisi berhasil mengamankan 11 botol ciu murni ukuran 1.500 ml dan empat botol ciu murni ukuran 600 ml.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, menyampaikan, kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah dari dampak buruk peredaran miras.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Polres Boyolali berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Kecamatan Simo secara umum menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Boyolali dalam memberantas peredaran miras. Warga berharap operasi serupa terus ditingkatkan di masa mendatang untuk mencegah peredaran miras sekecil apa pun tanpa izin. ( yull/**)