Fokus Jateng-BOYOLALI, – Kejaksaan Negeri Boyolali resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Khusus dari Kepolisian Resort Boyolali pada Kamis 18 September 2025. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Muhajirin, kini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Boyolali..
“Kami menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Muhajirin dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Boyolali Ridwan Ismawanta dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.
Menurut Kajari, tersangka Muhajirin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Desa Manggis yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif pada periode tahun 2019–2020.
“Sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000,00 sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali,” ujarnya.
Dijelaskan, kini tersangka Muhajirin ditahan di Rutan Kelas IIB Boyolali selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2025 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Muhajirin disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diberitakan, Polres Boyolali menetapkan Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. .
“Modusnya yang bersangkutan ini selaku Kepala Desa pada waktu itu atas nama saudara Muhajirin, kurang lebih tahun 2019 sampai 2021, sewaktu menjabat sebagai Kades Desa Manggis, mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kerugian atas keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali yang saat itu dijabat, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di gedung Sat Satreskrim Mapolres Boyolali, Selasa 10 September 2024 silam.
Dia mengatakan, modus tersangka saat itu membuat proyek fiktif. Tersangka juga diduga menilap dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan modal BUMDes.
“Proyeknya tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” ucapnya. ( yull/**)