Babak Baru Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Empat Tersangka, Termasuk ASN, Dilimpahkan ke Jaksa

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengambil langkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah dengan melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II ini menandai segera dimulainya babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan di kantor Kejari Karanganyar pada Jumat, 19 September 2025. Keempat tersangka yang diserahkan terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar berinisial S, dan tiga orang dari pihak swasta, yakni N, AH, dan TAC.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi penyerahan tanggung jawab ini kepada awak media.

“Benar, pada hari ini, Jumat, 19 September 2025, tim jaksa penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Keempat tersangka, yaitu S selaku PNS, serta N, AH, dan TAC dari pihak swasta, telah kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Bonard.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah proses pelimpahan ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan secara cermat berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Bonard menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk diadili.

“Tim penuntut umum akan bekerja cepat untuk menyusun dakwaan agar perkara ini dapat segera disidangkan. Sesuai kewenangan, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” tambahnya.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kasus korupsi ini terkait dugaan penyelewengan dana pada proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menelan total anggaran hingga Rp89 miliar. Berdasarkan penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang signifikan, mencapai Rp12 miliar.

Dalam proyek ini, tersangka S diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tiga tersangka lainnya (N, AH, dan TAC) merupakan pihak pelaksana proyek atau kontraktor. Pihak kejaksaan memastikan seluruh alat bukti, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi, telah lengkap untuk dibawa ke meja hijau.

Jerat Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka masing-masing dalam pusaran korupsi.

Dua dari tersangka utama dijerat dengan pasal korupsi, yaitu:
* Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menyasar perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
* Pasal 3 UU Tipikor, yang menargetkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang berperan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Seorang pengacara dijerat dengan:
* Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mencegah atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.

Kejari Karanganyar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata pemberantasan korupsi di wilayahnya. ( bre)