FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madhaniyah Karanganyar terus bergulir. Pada hari Rabu (17/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima titipan uang pengganti sebesar Rp100 juta dari salah satu tersangka, Sunarto (S), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar.
Sunarto, yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut.
“Hari ini Kejari Karanganyar menerima titipan uang pengganti sebesar Rp100 juta dari tersangka S. Dana itu langsung dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Karanganyar,” jelas Bonard kepada wartawan.
Meskipun demikian, Bonard menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kejaksaan akan terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek strategis daerah yang menelan anggaran fantastis tersebut.
“Titipan uang tidak serta-merta menghentikan perkara. Penyidik tetap mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Masjid Agung,” imbuhnya.
Kerugian Negara dan Lima Tersangka
Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak mulai diusut pada pertengahan tahun 2025. Proyek pembangunan Masjid Agung Madhaniyah, yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar, diketahui menelan biaya puluhan miliar rupiah, dengan data menunjukkan alokasi anggaran sekitar Rp89 miliar hingga Rp101 miliar dalam skema tahun jamak (2019-2021).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Karanganyar menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp12 miliar.
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan total lima orang tersangka. Selain Sunarto dari pihak pemerintah, empat tersangka lainnya berasal dari pihak penyedia barang atau kontraktor pelaksana, yakni PT MAM Energindo. Keempatnya diduga kuat memiliki peran sentral dalam praktik korupsi yang terjadi.
Pihak kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penetapan kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit final dari lembaga yang berwenang.
“Kami tetap fokus menuntaskan perkara ini. Proses hukum masih terus berlanjut untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan para tersangka dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Bonard.
Publik menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk dapat mengusut tuntas kasus korupsi pada proyek rumah ibadah yang menjadi kebanggaan masyarakat ini, demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. ( BRE)
