Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kasus meninggalnya Surya Andriano (19), yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan barat Lapangan Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang tersangka terkait kematian pemuda dengan luka tusuk di dada sebelah kiri.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pihaknya menetapkan DJP (19) sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Surya.
“(Tersangka) Laki-laki, inisial DPJ (19) alamat Pandeyan, Ngemplak,” ungkap Rosyid. Rabu 27 Agustus 2025.
Diketahui, DJB warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali ini sudah saling mengenal dengan korban.
“Untuk saat ini masih dilakukan gelar perkara untuk pengembangan dan pasal yang disangkakan,” imbuh dia.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan jika terduga pelaku yang diamankan Polres Boyolali dalam kasus penusukan di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Indrawan.
Kasatreskrim mengatakan dari penggalian di lapangan, terdapat saksi-saksi yaitu seorang pria berinisial AIH dan seorang perempuan AA.
Kematian korban tak lepas dari pertikaian antara pelaku dan korban ketika menggelar pesta miras. Saat, korban pulang dengan AIH. Korban sudah ditunggu di lokasi kejadian yaitu jalan sebelah barat lapangan desa setempat sekitar pukul 02.30 WIB, korban dan AIH bertemu terduga pelaku DPJ dan kawannya berinisial DK.
DPJ diduga menganiaya korban. Indrawan mengatakan setelah korban terluka dan terkapar, DPJ dan kawannya, DK, pergi meninggalkan TKP.
Tak lama kemudian, kawan korban yaitu AIH dan AA melihat RSA dalam keadaan berdarah dan sesak napas. Mereka membawa korban ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
“Tepat pukul 03.40 korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Indrawan. ( yull/**)