Fokus Jateng-BOYOLALI,-Akses puluhan kepala keluarga (KK) di lingkungan Dukuh Karang Lor dengan Karang Kidul, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, terancam putus. Setelah, pondasi penyangga jembatan penghubung kedua wilayah itu longsor.
Penyebabnya, ada pondasi penyangga konstruksi jembatan pada sisi selatan ambrol dan sebagian juga mulai ambles. Akibatnya ujung badan jembatan yang ditopang penyangga tersebut tampak tidak tersambung dengan badan jalan desa.
Menurut warga sekitar, jembatan itu ambrol usai diterjang air saat hujan pada awal tahun 2022 lalu.
“Bagian badan jembatan menjadi tidak tersambung dengan jalan desa. Jadi membahayakan jika dilalui, meski oleh sepeda motor sekalipun, sudah banyak yang terperosok,” kata Ketua RT 02 Dukuh Karang Kidul, Gunadi, Selasa 26 Agustus 2025.
Pihaknya bahkan sudah mengirimkan surat kepada kepala desa serta DPUPR untuk meminta perbaikan, agar tidak mengganggu aktivitas warga dan anak sekolah.
“Sudah sempat ada dari dinas PU yang datang untuk mengukur jembatan, namun belum ads perbaikan,” imbuhnya.
Karena membahayakan, sebagian jalan yang ambrol ditutup dengan ranting serta bambu seadanya sebagai penanda. kini akses penghubung wilayah Dukuh Karang lor dengan wilayah Dukuh Karang Kidul pun nyaris terputus. Tidak hanya itu, meski jembatan ini berada di Desa Jurug, namun warga dari desa-desa lain seperti Manggis, Tambak dan sekitarnya juga melintasi jembatan ini.
“ Istilahnya jembatan ini menjadi jalur alternatif terdekat bagi warga. Jadi makanya warga jembatan ini sangat penting bagi warga,” ujarnya.
Gunadi menambahkan, setelah jembatan itu ditutup, maka akses penghubung wilayah antar dukuh hanya tersisa jalan setapak. Selain harus memutar dengan jarak tempuh yang lebih jauh.
“Memang masih ada jalan lain, tapi harus memutar agak jauh harus memutar sejauh 2 kilometer untuk menuju wilayah Kota atau mau pergi kesawah.”
Sementara itu Kabid Bina Marga DPUPR Boyolali, Joko Prasetyo membenarkan, pihaknya sudah melakukan cek lapangan serta laporan ke Bupati. Disebutkan panjang bentang jembatan tersebut 12 meter dengan lebar 2,75 m.
“Jembatan tersebut merupakan jembatan desa, kewenangan perbaikan ada pada desa dengan menggunakan APBDes,” jelasnya.
Ia menyarankan, agar pemdes setempat perlu memasang rambu-rambu tanda peringatan untuk tidak melewati jembatan tersebut dan memberikan petunjuk untuk alternatif akses jalan lain demi keselamatan pengguna. ( yull/**)