Ini Kebijakan Pemkab Karanganyar Terkait PBB

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar telah menerapkan kebijakan stimulus atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 11 tahun berturut-turut. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dari lonjakan tagihan PBB yang terjadi setiap tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 60% hingga 75%. Tanpa adanya stimulus, kenaikan PBB bisa mencapai 100% hingga 200%. Kurniadi menegaskan bahwa kebijakan ini telah berhasil menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di masyarakat terkait pembayaran pajak.

Pemutakhiran Data untuk Optimalisasi Pajak

Selain memberikan stimulus, Pemkab Karanganyar juga rutin melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak. Tahun ini, pemutakhiran data difokuskan di tujuh kecamatan yang memiliki pertumbuhan ekonomi pesat, yaitu Colomadu, Gondangrejo, Jaten, Kebakkramat, Tasikmadu, Mojogedang, dan Karanganyar. Pemilihan kecamatan ini didasarkan pada pesatnya perkembangan bisnis properti, jasa, dan perhotelan di wilayah tersebut.

Meskipun diberikan keringanan, PBB tetap menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi kas daerah Karanganyar. Tercatat, setiap tahunnya PBB menyumbang sekitar Rp27 miliar. Dengan adanya stimulus dan pemutakhiran data, Pemkab Karanganyar berupaya mencapai keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keringanan bagi wajib pajak. ( ra/bre)