Fokus Jateng-BOYOLALI,- Bupati Boyolali, Agus Irawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP N 2 Banyudono, Jumat 8 Agustus 2025. Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan, jika sebelumnya terkait dugaan jual beli buku LKS. Kali ini ada dugaan pihak sekolah sempat menahan ijazah milik alumni sekolah tersebut.
Penahanan ijazah ini pun menjadi perhatian Bupati Boyolali, Agus Irawan. Bersama rombongan Bupati Agus pun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMP yang ada di Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu.
” Tadi pagi kita sidak ke SMP Negeri 2 Banyudono. Karena kita dapat laporan di sana ada penahanan ijazah,” kata Agus.
Bupati mengaku kecewa dengan penahan ijazah tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, baik negeri maupun swasta, yang menahan ijazah siswa apapun alasannya. Karena memang, penahanan ijazah itu tak dibenarkan.
Hal itu seiring dengan visi misinya yang ingin mewujudkan Boyolali yang lebih baik.
” Kita pingin semuanya bisa berjalan dengan baik. Termasuk terkait dengan seragam dan LKS,” ujarnya.
Hanya saja, saat sidak pihaknya tidak mendapati kepala sekolah, karena sedang pergi ke rumah sakit. Ia pun bertemu dengan guru dan staf, diberitahukan ijazah sudah diantar ke rumah yang bersangkutan. Walaupun sambung Agus, ijazah baru diantar setelah diadukan kepadanya.
” Ijazah sudah diantar ke rumahnya. Tadi saya sempat marah juga,” katanya.
Agus menyebut, penahanan ijazah ini diduga karena adanya mis komunikasi antara sekolah dengan wali murid.
Sementara itu, Kabid SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Mulyono mengaku kecolongan dengan penahanan ijazah yang dilakukan SMP N 2 Banyudono ini. Mengingat, sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan siswa, dengan menahan ijazah atau melakukan pungutan ijazah
” Kepala sekolah sudah kami tegaskan tidak boleh sekolah menahan ijazah karena ada sangkut paut biaya administrasi yang belum dituntaskan dengan alasan apapun,” pungkasnya. (yull/**)