FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah pemandangan tak biasa mulai marak terlihat di media sosial dan sejumlah sudut kota. Bukan hanya bendera Merah Putih yang berkibar, tetapi juga bendera Jolly Roger khas kelompok Bajak Laut Topi Jerami dari serial anime populer, One Piece.
Fenomena ini dengan cepat menjadi viral, memicu perdebatan sekaligus rasa penasaran banyak orang. Bendera dengan gambar tengkorak bertopi jerami ini bukan sekadar lambang dari sebuah fiksi, melainkan telah diadopsi sebagai simbol ekspresi ketidakpuasan, khususnya di kalangan anak muda.
Kritik Berbalut Konoha
Narasi yang beredar luas di media sosial menyebut Indonesia sebagai “Negeri Konoha,” sebuah plesetan dari desa ninja dalam serial anime lain, Naruto. Istilah ini digunakan untuk menyindir kondisi negara yang dianggap tidak ideal. Pengibaran bendera One Piece kemudian menjadi “cara baru” untuk mengkritik pemerintah secara halus, namun tegas.
Lantas, mengapa bendera One Piece yang dipilih? Pemilik konveksi Wikwik Apparel di Karanganyar, Dendi Crishtanto, menjelaskan bahwa kisah petualangan Luffy dalam mencari kebebasan dari tirani Pemerintah Dunia memiliki resonansi kuat dengan semangat yang ingin disuarakan. “One Piece itu ibarat kata negeri Konoha, dan secara kebetulan bareng dengan HUT RI. Mulai Juli ini mulai gencar di media sosial dan banyak yang menawarkan bendera custom,” ungkap Dendi.
Berkah Bagi UMKM Konveksi
Di tengah ramainya fenomena ini, para pelaku UMKM konveksi justru meraup berkah. Dendi mengaku, permintaan bendera One Piece melonjak tajam sejak akhir Juli 2025. Hanya dari tempatnya, pesanan bendera bisa mencapai ratusan buah per hari, bahkan sudah memproduksi hingga ribuan bendera. Pesanan datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, dengan beragam ukuran dan bahan, mulai dari Polyester hingga Satin. Harga yang ditawarkan pun terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana budaya pop, khususnya anime, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, bahkan mampu menjadi media baru untuk menyampaikan aspirasi. Dendi menambahkan, “Banyaknya yang memesan bendera itu merupakan imbas dari fenomena di media sosial. Biasa buat tren, ada yang dipajang di kamar bahkan dibawa saat acara besar seperti konser.”
Regulasi Pengibaran Bendera
Meskipun fenomena ini menjadi cara unik dalam berekspresi, penting untuk memahami regulasi terkait pengibaran bendera di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara, yakni Sang Saka Merah Putih, memiliki kedudukan dan aturan pengibaran yang sakral.
Dalam praktiknya, pengibaran bendera lain tidak dilarang selama tidak merendahkan atau menggantikan posisi bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara. Artinya, bendera One Piece atau bendera lainnya dapat dikibarkan, namun posisinya harus diletakkan lebih rendah dari Merah Putih. Ini menjadi simbol bahwa meskipun aspirasi atau kritik diungkapkan, penghormatan terhadap identitas bangsa tetap menjadi prioritas utama. ( am/ bre)