Komisi IV DPRD Boyolali Sorot Tajam Kasus Anak Dirantai 

Fokus Jateng-BOYOLALI- komisi IV DPRD Boyolali menyorot tajam kasus dugaan kekerasan yang menimpa 4 anak dibawah umur di Desa Mojo, Kecamatan Andong Boyolali.

Ketua Komisi IV, Suyadi meminta masyarakat lebih jeli dan mencari informasi sebelum menitipkan anaknya. Setidaknya melihat lebih dulu latar belakang orang yang akan dititipi. Mencari informasi terlebih dahulu terhadap lembaga atau orang yang akan dititipi.

“Harapan dari  Komisi IV, di dalam melakukan penitipan anak itu harus melihat benar-benar latar belakang yang akan dititipi. Apakah benar pondok itu sudah terdaftar di badan hukum atau belum. Kalau belum ya jangan,” katanya. Rabu 16 Juli 2025 saat ditemui dikantornya.

Dia menegaskan, Komisi IV juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.

“Nahj itu sudah dilakukan dan saat ini mereka sudah dititpkan di salah satu pondok yang ada di Boyolali,” jelasnya

Pengawasan terhadap pondok pesantren, sambung Suyadi merupakan kewenangan Kementerian Agama. Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait Pemkab Boyolali, untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian di Andong itu terulang lagi.

“Kalau Pondok itu kewenangannya bukan di Pemerintah Daerah, ini kewenangan langsung di Kementerian Agama. Cuma nanti kami akan koordinasi dengan OPD terkait, coba untuk melakukan pengawasan-pengawasan terkait dengan lembaga-lembaga baik itu formal dan non-formal. Jangan sampai kegiatan ataupun kejadian yang di Andong itu terulang kembali,” tegasnya.

Pihaknya berharap Pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada pelaksanaan pendidikan baik itu formal maupun non formal.

Sebagaimana diberitakan, 4 anak masih di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah mengalami dugaan tindak pidana kekerasan oleh guru ngajinya sendiri berinisial SP (65).

Mereka dikurung dan dirantai kakinya di ruangan terbuka di rumah S di Desa Mojo, Kecamatan Andong.

Kasus ini bermula saat warga mengamankan seorang anak diduga mengambil kotak amal. Namun anak itu  menyampaikan bahwa dia mengambil kotak amal untuk makan.

Sehingga warga prihatin dan mengantarkan anak itu ke rumahnya dan diketahui di rumah itu ternyata masih ada tiga orang anak dan salah satu kakinya dirantai besi.

Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus itu. Dalam kasus ini, Polres Boyolali telah menetapkan SP  sebagai tersangka. ( yull/**)