FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menargetkan penyelesaian berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar rampung bulan Juli ini. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka berasal dari internal Dinkes, termasuk mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan.
“Kami upayakan dalam bulan ini berkas sudah lengkap, sehingga segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Jimmy.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Kejari Karanganyar juga aktif mendorong para tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara secara sukarela.
Upaya pengembalian kerugian negara mulai menunjukkan hasil positif. Tiga tersangka, yaitu P, AS, dan salah satu pihak rekanan, telah mengembalikan total uang sebesar Rp1,703 miliar. Dana tersebut telah disetor ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Karanganyar. Secara spesifik, P sendiri telah mengembalikan uang sejumlah Rp1,465 miliar.
Meskipun ada pengembalian dana, Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus korupsi pengadaan alkes ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya sektor kesehatan bagi pelayanan masyarakat. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.