Kejari Karanganyar Terbitkan Sprindik Baru, Kejar Penghambat Penyelidikan Korupsi Masjid Agung Madhaniyah

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madhaniyah Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tambahan yang berfokus pada dugaan perintangan atau penghalangan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus utama.

Sprindik baru ini diterbitkan setelah Kejari mencium adanya dugaan manipulasi keterangan oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menegaskan adanya indikasi pengondisian atau pengaturan keterangan saksi yang dapat menghambat penyelidikan.

“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa saksi memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Bahkan diduga ada pengondisian atau pengaturan terhadap keterangan saksi yang bisa menghambat penyelidikan,” tegas Jimmy dalam konferensi pers pada Kamis (10/7), didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto dan Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto.

Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dalam perkara utama dugaan korupsi Masjid Agung Madhaniyah. Terkait sprindik baru ini, jumlah saksi yang akan dipanggil dan diperiksa masih bisa bertambah. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi-saksi tambahan yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan. Bisa jadi berasal dari pihak internal maupun eksternal proyek, atau malah dari pihak lain. Pekan depan akan kita mulai pemeriksaan tersebut khusus untuk yang perintangan,” lanjut Jimmy.

Penerbitan sprindik baru ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas proses hukum. Kejaksaan menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengaburkan fakta demi melindungi aktor utama dalam kasus korupsi pembangunan masjid yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidsus Hartanto menambahkan, “Upaya penghalangan penyelidikan, termasuk memberikan keterangan palsu atau mempengaruhi saksi, merupakan tindak pidana yang bisa kami proses secara terpisah. Ini tidak main-main.”

Proyek pembangunan Masjid Agung Madhaniyah sendiri sempat menjadi sorotan karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang, pengerjaan fisik, serta pencairan anggaran.

Kejari Karanganyar menegaskan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk siapa pun yang terlibat dalam upaya merintangi proses hukum. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam sprindik perintangan dijadwalkan mulai awal pekan depan.

“Kami harap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum ini. Jangan ada lagi yang mencoba menghalangi proses penyelidikan. Semua akan kami telusuri sampai tuntas,” pungkas Kajari Roberth Jimmy Lambila. ( rls/bre)