FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus aktif memburu aset terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Terbaru, Kejari berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tersangka utama, P, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DKK Karanganyar.
Penyitaan ini dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap P, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus alkes. Uang tersebut, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, sebelumnya dititipkan kepada salah satu anggota keluarga tersangka.
“Penyitaan kita lakukan saat proses penyelidikan terhadap tersangka P. Saat itu uang tersebut dititipkan di salah satu keluarganya dan kemudian kita langsung lakukan penyitaan,” jelas Bonard pada Kamis (10/7).
Uang senilai Rp 1 miliar itu kini telah diamankan dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Penyitaan ini menambah jumlah aset yang berhasil diamankan Kejari Karanganyar. Sebelumnya, Purwati telah mengembalikan uang senilai Rp 465 juta pada Selasa (3/6). Selain itu, tersangka lain dalam kasus ini, AS, juga telah mengembalikan Rp 80 juta.
Dengan penyitaan terbaru ini, total pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka mencapai Rp 1,54 miliar. Kejari Karanganyar menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses asset recovery atau pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.( rls/bre)