Puluhan Warga Mendatangi Polres Karanganyar Memohon Keadilan

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Puluhan warga di Kabupaten Karanganyar kembali mendatangi Polres Karanganyar pada Rabu (9/7) pagi untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Para korban menuntut kejelasan atas dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan dan bagi hasil yang tidak kunjung dibayarkan.

Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Koordinator pelapor, Larmanto, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah upaya para korban mendatangi kantor BLN di Solo berulang kali gagal karena kantor tersebut tampak tidak beroperasi. Di Karanganyar sendiri, sekitar 200 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah. Nominal kerugian per individu bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp4 miliar.

Janji Imbal Hasil Fiktif

Larmanto mengungkapkan, setiap anggota dijanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per bulan selama dua tahun. Namun, dalam praktiknya, selama lebih dari satu tahun banyak anggota yang tidak pernah menerima imbal hasil sama sekali. Bahkan, beberapa nasabah belum menerima bagi hasil sejak awal menyetor dana.

Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

Atas kondisi ini, Larmanto menduga Koperasi BLN telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Lebih lanjut, pemilik koperasi berinisial NNP diduga kuat melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Polres Karanganyar Tindak Lanjuti Laporan

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. “Laporan kami terima, kemudian akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Para korban kini berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dana yang telah mereka percayakan kepada koperasi tersebut. ( dr/bre)