FOKUSJATEN.COM, KARANGANYAR – Kepala Desa Jaten, HS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7) sore, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa. Penahanan ini berujung pada penunjukan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Jaten untuk sementara waktu.
HS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif oleh Kejari Karanganyar. Dugaan korupsi berpusat pada pemanfaatan tanah kas desa yang dibangun ruko dan disewakan kepada warga. Hasil sewa tersebut diduga dikelola secara pribadi oleh HS, sehingga menimbulkan kerugian negara dan kerugian bagi pemerintah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah bukti yang cukup ditemukan. “Yang bersangkutan langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan,” ujar Hartanto.
Menyikapi penahanan ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) segera mengambil langkah. Sekretaris Desa Jaten ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa guna memastikan stabilitas pemerintahan desa tetap berjalan.
Menurut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Anung Darmawan, penunjukan ini sesuai ketentuan yang berlaku. “Sesuai ketentuan, kepala desa yang sedang menjalani proses hukum dan ditahan harus diberhentikan sementara oleh Bupati. Setelah diberhentikan sementara, maka Sekdes diangkat sebagai Plt Kades,” jelas Anung.
Proses penunjukan Plt ini masih menunggu usulan ke bagian hukum dan persetujuan Bupati. Masa tugas Plt akan berlangsung hingga proses hukum HS memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah putusan pengadilan yang inkrah, barulah akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. HS sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jaten sejak 21 Maret 2025 dan seharusnya berakhir pada 21 Maret 2027. ( gr/bre)