Fokus Jateng-BOYOLALI,-Persidangan pesilat terdakwa kasus tewasnya anak dibawah umur MP (17) di Boyolali, berakhir. SW (16) dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lis Susilowati, saat membacakan putusan di PN Boyolali.
SW dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Vonis hakim terhadap SW lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangannya, pada Selasa 8 Juli 2025.
Dijelaskan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Anak tetap ditahan.”
Yogi juga menyebut hal-yang memberatkan terdakwa SW, antara lain Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa oranglain. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat dana menjadi perhatian masyarakat karena Tindakan kekerasan dalam Latihan bela diri tidak sesuai dengan nilai-nilai maupun aturan dalam bela diri.
Kurangnya pengawasan dari orangtua, kecerdasan emosional kurang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama kurang dan perkembangan moral Anak masih labil.
Sedangkan yang meringankan, antara lain Bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Bahwa Anak masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kemudian dari Ketua Cabang PSHT tempat Anak berlatih dan keluarga Anak sudah memberikan santunan kepada keluarga Almarhum Anak Korban,” katanya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima, sedangkan Anak melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Sebagaimana diberitakan, Kasus ini berawal saat latihan silat pada Kamis 22 Mei 2025 dini hari. Saat itu, korban MP tengah mengikuti latihan di perguruan silatnya. Korban mendapat tendangan dari tersangka DWP dan terdakwa SW pada bagian perut. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami sesak napas. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. ( yull/**)