Kepala Desa Jaten Karanganyar Ditahan, Diduga Selewengkan Aset Desa untuk Sewa Ruko
FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kepala Desa Jaten berinisial HS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7) sore. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan HS sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok. Aset tersebut diduga digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga merugikan negara dan keuangan desa.
Kronologi Dugaan Penyelewengan Aset Desa
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka HS dilakukan hari ini. Kasus ini bermula dari pemanfaatan tanah bengkok desa oleh HS untuk pembangunan 52 unit ruko. Proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko tersebut.
“Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun. Desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak. Akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya,” terang Hartanto.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.
Pengembalian Dana dan Penyelidikan Lanjutan
Penyidik juga mengungkapkan adanya pengembalian dana sebesar Rp260 juta ke kas desa. Namun, pengembalian ini terjadi tepat saat tersangka akan diperiksa di Kantor Kejaksaan. Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut. Nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian disebut mencapai Rp100 juta, namun realisasi dan rinciannya masih akan diselidiki lebih mendalam oleh pihak kejaksaan.
Jeratan Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. Pemeriksaan terhadap HS kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021.
Hingga saat ini, HS masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, Kejaksaan menyatakan bahwa mereka masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru setelah proses pendalaman dan penghitungan kerugian negara selesai dilakukan. ( dr/bre)