Kecelakaan Tol Solo-Semarang, Polres Boyolali Tetapkan Pengemudi Mobil Honda CR-V Tersangka

Mobil yang terlibat kecelakaan di tol Solo-Semarang diamankan di mako Satlantas Polres Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polisi menetapkan pengemudi mobil SUV Honda CR-V menjadi tersangka kasus kecalakaan maut di jalan tol Solo-Semarang KM 485 Boyolali.

“Terkait kejadian kecelakaan di Tol tol Solo-Semarang KM 485, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sejumlah saksi yang cukup untuk menaikkan status pengemudi CR-V menjadi tersangka,” kata Kanit Laka, Ipda Utomo, mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan, penetapan pengemudi Honda CR-V sebagai tersangka ini dilakukan setelah bukti-bukti dalam kasus tersebut terkumpul. Mulai dari keterangan sanksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan bekas-bekas yang ditinggalkan dalam insiden kecelakaan beruntun melibatkan 4 kendaraan tersebut .

“Karena pengemudi CR-V ini, meninggal dunia maka proses hukumnya dihentikan. Hal itu sesuai dengan pasal 77 KUHP, tersangka yang telah meninggal dunia proses hukumnya dihentikan,“ kata Utomo.

Kendati demikian, Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kepada pemilik kendaraan yang lain. Hal ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus kecelakaan tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap pengemudi sedan Mercedes benz yang masih menjalani perawatan medis. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pengemudi sedan yang saat ini masih berstatus sebagai saksi meningkat menjadi tersangka.

“Kalau memang ada unsur-unsur kelalaian dipihak pengemudi sedan, akan bisa naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pengemudi sedan tersebut diduga lalai dalam berkendara. Sejumlah saksi menyebut, bahwa sedan tersebut mendahului kendaraan yang ada didepannya dari sebelah kiri. Menurut Utomo, hal itu bisa menyebabkan pengemudi sedan menjadi tersangka. Hanya saja, pihaknya masih harus memeriksa pengemudi sedan tersebut untuk memperkuat alat bukti yang telah didapatkan.

“Saat ini pengemudi sedan belum bisa kami mintai keterangan. Karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan masih berkabung, karena anaknya juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, kecelakaan beruntun itu terjadi di jalan tol Semarang – Solo, KM 485.600 di wilayah Dukuh Jambean Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (8/9/2020) lalu.
Kecelakaan di jalur dari arah Solo menuju Semarang. Melibatkan 4 kendaraan, yakni mobil Honda CRV, sedan Mercedes Benz, truk dan minibus Toyota HiAce. Bahkan, mobil sedan terbalik dan terbakar.

Kecelakaan diduga akibat mobil Honda CRV dan sedan melaju dalam kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian hilang kendali dan menabrak truk yang melaju searah di depannya. Mobil sedan menabrak bak belakang sebelah kanan truk dan oleng ke kiri tertabrak minibus hingga akhirnya terguling dan terbakar. Sedangkan Honda CR-V yang melaju di belakang sedan, menghantam bagian belakang truk hingga sebagian badan SUV terjepit kolong truk.