Kasus Pembunuhan Dera Direkonstruksi di Dua Tempat. Ini Detail Kronologinya…

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Dera Dewanti Dirgahayu oleh Polres Boyolali, Selasa 30 Januari 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus pembunuhan yang menimpa Dera Dewanti Dirgahayu (38), warga Semarang bertempat tinggal di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, direkonstruksi Selasa 30 Januari 2018. Pelaksanaanya di dua tempat, yakni di rumah Dera di Sawahan dan lokasi pembuangan jasad di sekitar Waduk Cengklik.
Sebanyak 36 adegan pembunuhan diperagakan Beki Efriyanto (21), pelaku perampokan terhadap Dera. Di lokasi pertama, dia memeragakan 33 adegan, sedang tiga adegan lain diperagakan di wilayah Waduk Cengklik, lokasi pembuangan jasad korban 5 kilometer dari rumah korban.
Seluruh adegan diperagakan yang diawali tersangka mengintip kondisi rumah korban. Kemudian cara masuk ke rumah dengan memanjat tangga dan menjebol atap genting. Proses penganiayaan korban.
Yakni dengan mengikat tangan dan menyumpal mulut korban hingga menghabisi korban dengan cara leher dijerat menggunakan tali tas korban dan mulut disumpal kain. Tersangka lalu menelanjangi jasad korban dengan maksud menghilangkan jejak.
Setelah mengangkut jasad korban di bagasi mobil korban dan menguras harta korban, diantaranya uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, tersangka yang tinggal di satu komplek perumahan dengan korban, namun berbeda blok tersebut sempat pulang berjalan kaki, bertemu ibunya dan berganti baju. Tersangka lalu kembali ke lokasi pembunuhan dan pergi ke wilayah Waduk Cengklik untuk membuang korban di pinggir jalan.
Mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto menjelaskan, reka ulang dilakukan untuk memastikan secara detail tindak pidana yang dilakukan tersangka serta untuk melengkapi berkas proses penyidikan.”Sejauh ini rekonstruksi yang dilakukan sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. “Sesegera mungkin berkas perkara akan kita selesaikan agar bisa segera disidangkan,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka mengaku, ia menelanjangi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun karena takut dosa lebih besar, menurut pengakuannya, jasad tak ia buang jauh agar cepat ditemukan.
Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi telanjang dengan tangan terikat dan mulut tersumpal ditemukan warga di pinggir jalan di kawasan Waduk Cengklik, sekitar pukul lima pagi Senin (22/1) kemarin. Terdapat pula luka lebam di bagian wajah dengan mulut dan hidung berdarah.
Identitas korban terkuak setelah polisi mencocokkan sidik jari dengan data kependudukan, yakni korban atas nama Dera Dewanti Dirgahayu (38), warga Semarang, seorang karyawati yang perkreditan yang sehari- hari tinggal di Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. setelah sempat kabur menggunakan mobil korban yang ia tinggal di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan melanjutkan pelariannya dengan menggunakan bus. Tersangka berhasil ditangkap di Pekan Baru, Riau, lima hari setelah pelariannya.