Farid Akhyar Tak bernafas , Polres Karanganyar Amankan 7 Tersangka

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Team Reskrim  Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil membongkar  kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Farid Akhyar (54 ), seorang sopir mobil jasa angkutan barang asal Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Minggu 2 November 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Ring Road Solo-Sroyo, kawasan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, polisi meringkus tujuh pelaku. BS (51) ditangkap pertama kali pada Selasa, 11 November 2025, pukul 09.00 WIB di Kota Depok, Jawa Barat. Bersamanya, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota New Avanza yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Empat penadah, yaitu I (46), IE (49), AH (59), dan DH (42), berhasil ditangkap pada Kamis, 20 November 2025, pukul 05.30 WIB di Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan mobil Mitsubishi L300 nopol H-8307-DA milik korban yang sempat hilang dan dijual oleh pelaku utama.

Dua pelaku utama, S (44) dan R (61), ditangkap terakhir pada Kamis, 27 November 2025, pukul 17.30 WIB di pinggir jalan wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti berupa satu botol kaca tempat obat bius dan empat unit telepon genggam.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/11/2025), menjelaskan bahwa modus yang dilakukan komplotan ini yaitu dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di mobil korban, berpura-pura membutuhkan jasa angkut untuk memindahkan barang dari Solo.

Korban diajak bertemu dan makan soto. Saat makan, pelaku utama, dan R, mencampurkan obat penenang ke dalam makanan korban. Setelah korban tak sadarkan diri, jasadnya dibawa dan dibuang di sebuah warung kosong di Gondangrejo. Mobil korban lantas dibawa kabur oleh kedua pelaku.

“Kemudian, seorang warga atau saksi yang tidak mengenali korban, menemukan korban dalam posisi bersila dan kepala sujud ke tanah di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dicek oleh saksi lain, korban masih bergerak. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gondangrejo. Petugas piket Polsek bersama relawan yang menuju TKP mendapati korban telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Wikan mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana, sebab mobil pikap yang dibawa korban tidak ditemukan di lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS Moewardi untuk dilakukan visum.

Tim Resmob dan Unit Reskrim Polres Karanganyar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, upaya pengejaran berhasil mengarah pada para pelaku yang tersebar di beberapa kota dengan peran masing-masing, hingga akhirnya polisi berhasil melacak dan menyita mobil milik korban yang telah dijual di Jawa Timur.

“Dua pelaku utama, S dan R, merupakan residivis dengan kasus dan modus operandi yang sama. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas  AKP Wikan. ( bre )