Fokus Jateng – BOYOLALI,- Pelaku pembunuhan terhadap Bayu Handono di Kampung Kebonso 02/03 Kelurahan Pulisen, Boyolali, berinisial IR terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menjelaskan korban ditemukan pada Jumat 3 Mei sekira pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.
Setelah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, kemudian membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Surakarta, dilanjutkan dengan penyelidikan serta pengejaran pelaku.
“Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2X24 jam sebelum otopsi,” terangnya. Minggu 5 Mei 2024.
Dijelaskan, penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.
Sedangkan pembunuhan itu diduga dilakukan pada Rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB dan jenazah ditemukan pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pada Sabtu 4 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB pelaku IR Als IB (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh team Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo.
“Benar, kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo, ” jelas Petrus.
Kapolres menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen mengaku melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin mengusai barang berharga milik korban, dimana pelaku juga menyiapkan sabit sebelum mendatangi rumah korban.
“Pelaku ini dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya.”
Petrus memaparkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban, Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang milik korban seperti 1 unit sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050 ribu, 1 buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 buah jam merk COROS warna hitam gold.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.” (yull/**)