Buronan Kasus Curanmor Asal Semarang Ditangkap Polres Boyolali

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI – Seorang lelaki paruh baya berinisial AW ( 49), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cepogo Boyolali di ringkus polisi. Pelaku diamankan setelah polisi berhasil mengorek keterangan dari rekan pelaku saat melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku warga Dukuh Sraten RT 02/01 Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang ini, di ringkus di kawasan Kota Salatiga pada Jumat 3 Mei 2024.

“Pelaku ES (36) kita amankan pada 16 November lalu dan untuk pelaku AW (49) sempat menjadi DPO kurang lebih enam bulan dan berhasil kita tangkap pada Jumat 3 Mei kemarin, ”kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi, Sabtu 4 Mei 2024.

Dijelaskan, sebelumnya polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dukuh Durensari Rt 01 Rw 10 Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Boyolali yang terjadi pada 6 November 2023.

“Pelaku berinisial ES (36) ini tertangkap di Salatiga pada 16 November 2023.”

Adapun kronologi kejadian, bermula saat korban menaruh sepeda motor di halaman rumahnya, namun kunci masih tergantung setelah itu korban masuk kedalam rumah. Tidak lama korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Ketika korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal, korban pun meneriaki dan berupaya mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.

“Pelaku ini ditangkap berikut barang bukti Sepeda motor Honda Vario AD 2769 XW beserta STNK milik korban, ” katanya.

Setelah di korek oleh penyidik pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut bersama dengan rekanya AW (49).

“Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci cepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya.”

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (**)