BPSN DPC PDIP Karanganyar Pertanyakan Kinerja KPU

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar, Teguh Widayatmo, meminta penjelasan KPU Karanganyar soal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurutnya, instruksi penundaan rekapitulasi suara di PPK atas arahan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan instruksi KPU RI setelah dua hari berjalan, pada Senin (19/2/2024) siang, atas alasan adanya pembenahan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), menimbulkan dugaan adanya indikasi penggelembungan suara bahkan manipulasi data. Terlebih, bentuk instruksi penundaan rekapitulasi dari KPU Pusat kepada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk KPU Karanganyar, hanya melalui pesan WhatsApp.

“Informasi yang kami terima, alasannya karena sistem SiRekap saat ini sedang dalam perbaikan atau mengalami error. Padahal, SiRekap hanya alat bantu. Jadi, seharusnya proses rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat KPPS, kemudian PPK ke KPU Kabupaten, Provinsi hingga KPU Pusat tetap bisa dilakukan menggunakan sistem manual dengan dasar pencocokan atau pembacaan C1 hasil penghitungan suara dari TPS,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Teguh mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk meminta kejelasan dari KPU Karanganyar, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban terkait hal tersebut. Ia berharap meskipun server down dalam penghitungan di aplikasi Sirekap, PPK tetap bisa melanjutkan proses perhitungan terhadap hasil rekapitulasi suara dari TPS.

“Indikasi kecurangan dengan penundaan ini jelas terjadi. Harusnya sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan undang – undang pemilu, kalau sudah masuk dalam tahapan penghitungan, pelaksanaan itu harus dilanjutkan, jangan hanya gara – gara aplikasi Sirekap Error, kemudian terus dihentikan,” tegas Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, dengan adanya hal tersebut, pihaknya berharap agar KPU Kabupaten Karanganyar segera melakukan tindakan tegas dan memberikan jawaban atas terjadinya hal tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya proses pemberhentian sementara terhadap rekapitulasi yang ada di tingkat PPK. Pemberhentian rekapitulasi tersebut karena adanya sinkronisasi data di aplikasi SiRekap.

“Ada sinkronisasi data pada Sirekap itu mas, makanya kemudian rekapitulasi di kecamatan dihentikan sementara. Dan nanti akan dijadwalkan kembali pada Selasa (20/2/2024),” jelas Daryono. ( lgw/bre)