Fokus Jateng – BOYOLALI, – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di TPS di empat Wilayah Boyolali, pada Minggu 18 Februari 2024, berlangsung dengan pengamanan ketat pihak kepolisian.
Salah satunya ada di Dusun Kedunglengkong RT.03/01, Kecamatan Simo telah dimulai pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024. Proses tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Simo Polres Boyolali bersama instansi terkait.
Monitoring Pengamanan terhadap Personel dilakukan Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalhi di TPS 02, diikuti Wakapolres beserta para pejabat Utama Polres Boyolali lainnya ke empat Titik TPS penyelenggara PSU diantaranya ;
o TPS Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo: Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 238 orang. Permasalahan: KTP pemilih dari luar daerah tidak terdaftar.
o TPS Desa Urut Sewu, Kecamatan Ampel: Jumlah DPT 247 orang. Permasalahan: Terdapat pemilih yang beralamat di luar daerah yang tidak diberikan surat suara lengkap.
o TPS Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota: Jumlah DPT 227 orang. Permasalahan: Terdapat 1 keluarga (4 orang) yang tidak terdaftar.
o TPS Desa Mojolegi, Kecamatan Teras: Jumlah DPT 227 orang. Permasalahan: Terdapat 2 pemilih beralamat di luar daerah yang diberikan izin KPPS untuk nyoblos.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Petrus Silalahi menekankan, kepada personel pengamanan untuk terus menjaga Netralitasnya sebagai aparat serta anggota terus melakukan Penjagaan dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
“Saya mengimbau kepada seluruh personel pengamanan untuk tetap waspada dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Pastikan setiap tahapan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Kapolres.
Proses pemungutan suara ulang ini diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji KPPS, pembukaan kotak suara, pengecekan jumlah surat suara, dan pembacaan tata cara pemungutan suara. Pukul 07.15 WIB, pemungutan suara telah dimulai dengan tingkat kehadiran sebesar 30 persen dari jumlah pemilih. (**)