Fokus Jateng – BOYOLALI – Ratusan warga Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Klaten pada Senin 29 Januari 2024 mengikuti sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Boyolali bersama Komisi IX DPR RI.
“Sosialisasi ini digelar untuk memastikan apakah ada kendala yang dihadapi para peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan. Bahkan yang belum mengikuti jaminan kesehatan itu untuk segera mendaftar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti.
Dia menjelaskan, pendaftaran menjadi peserta JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Bagi yang memiliki handphone android untuk bisa mengunduh aplikasi terlebih dahulu. Masuk dengan memilih pendaftaran peserta baru yang dilanjutkan mengisi formulir serta mengikuti seluruh tahapan yang ada.
“Bagi yang memang tidak mampu dan ingin menjadi peserta JKN langsung datang ke kantor desa. Bisa ditanyakan terkait syaratnya. Apalagi pembiayaan kepesertaan JKN dari pemerintah diawali pengusulan pemerintah desa dulu,” jelas Maya dihadapan ratusan peserta sosialisasi.
“Kepersertaan JKN ini bisa mendaftarkan diri secara mandiri dengan membayarkan iuran secara rutin. Ada juga yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendaftaran dengan dibiayai pemerintah bisa langsung aktif karena cakupan kepesertaan sudah 98 persen,” imbuhnya. Terkait cakupan kepesertaan JKN di Klaten ini, lanjut Maya, sudah mencapai 98,62 persen dari jumlah penduduk 1.286.711 jiwa. Ada pun yang sudah menjadi peserta JKN terdapat 1.268.953 jiwa. Menyisakan sekira 17.758 jiwa yang terus didorong untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan siap menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara yang dapat dirasakan seluruh masyarakat. Kini untuk berobat bisa dengan menggunakan KTP, peserta dapat mengakses layanan kesehatan,” tambah Maya.
Senada, anggota Komisi IX DPR RI Sukamto menjelaskan dengan mendaftar sebagai peserta JKN menjadikan masyarakat terjamin akan layanan kesehatannya. Bagi yang keberatan membayar iuran bisa disampaikan ke kepala desa (Kades) agar diajukan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
“Siapa yang disini belum memiliki kartu KIS atau belum mendaftar? Bisa menghubungi kami atau pihak BPJS Kesehatan jika mau mendaftar yang mandiri. Tetapi jika tidak mampu silahkan sampaikan ke kades agar didaftarkan menjadi peserta PBI. Bapak-ibu tidak perlu membayar iuran karena dibiayai oleh pemerintah,” jelas Sukamto. (ist/**)