FOKUS JATENG-BOYOLALI-Mulai awal Januari 2024 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggratiskan biaya Uji KIR kendaraan bermotor kepada para wajib KIR. Pemilik kendaraan tak perlu mengeluarkan dana untuk membayar biaya Uji KIR yang dilakukan setiap 6 bulan sekali itu. Pembebasan biaya KIR tersebut sesuai dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2023, bahwa mulai tanggal 2 Januari 2024 uji KIR di gratiskan oleh pemerintah,” Kepala Dishub Boyolali, Arief Wardiyanta, Selasa 5 Desember 2023.
Dijelaskan, dengan gratisnya biaya uji KIR ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Mengingat, selama ini dari sekitar 14 ribu kendaraan bermotor wajib uji (KBWU), baru 9 ribuan KBWU. Padahal, uji KIR ini juga penting bagi kendaraan khususnya apalagi terlibat kecelakaan. Dengan tak mengantongi uji KIR sebagai bukti jika kendaraannya layak jalan, pemilik kendaraan bisa dijerat dengan pasal berlapis.
” Sehingga ketika digratiskan, kesadarannya akan lebih bagus. Karena KIR ini wajib bagi kendaraan KBWU,” ujar
Dia menyebut selama ini dalam sehari ada 40 kendaraan yang melakukan uji KIR. Gratisnya retribusi KIR ini, pihaknya bakal kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1,2 M per tahun. Namun pemerintah akan memberikan ganti. Prosentase pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk kabupaten akan lebih besar. Dari 30 persen Menjadi 70 persen. (**)