FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kepala Desa (Kades) Dibal, Sulistiyanto tersangkut kasus hukum. Dia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pertambangan mineral dan batubara (Minerba) oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Namun pelayanan masyarakat di desa setempat berlangsung normal.
“Tak ada permasalahan terkait layanan masyarakat. Setiap permohonan warga, bisa dilayani seperti biasa. Demikian pula layanan yang membutuhkan tanda tangan kades. Tak masalah, tetap bisa dilayani,” kata Kasi Pemerintahan Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Sri Sugiyarti. Kamis 24 Agustus 2024.
Kendati demikian, ia menolak berkomentar terkait kasus yang menjerat Kades Sulistyanto yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan menjalani sidangdi PN Karanganyar.
Menyusul ditetapkannya Sulistyanto sebagai terdakwa kasus pertambangan mineral dan batubara (Minerba) oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar tersebut, Pemkab Boyolali tengah menyiapkan SK Bupati terkait pemberhentian sementara. Sedangkan jabatan kades akan di penjabat (PJ)-kan.
“Bupati sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar terkait penetapan tersangka atas nama Sulistiyanto yang tak lain Kades Dibal,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto.
Pemberhentian sementara, lanjut Yulius dilakukan sebagai optimasilasi dan pelayanan masyarakat. Mengingat, selama kades ditahan, kegiatan penatausahaan keuangan desa terhenti. Seperti Bumdes ataupun siltap yang hanya bisa di tandatangi kades. bahkan selama kades tidak ada, gaji perangkat juga ikut tertunda.
“Jadi kami dalam proses mengajukan nota dinas kepada Bupati. Sehingga bupati menerbitkan keputusan pemberhentian sementara kades tersebut. untuk saat ini baru proses pengajuan pemberhentian sementara Kades Dibal,”katanya. (**)