Edukasi Bahaya Narkoba Dan Sanksi Hukumnya

Edukasi ini tidak hanya membahas bahaya dan sanksi hukum terkait narkoba, akan tetapi juga memberikan wawasan mengenai jenis-jenis narkoba. (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SURAKARTA – Narkoba merupakan suatu zat atau obat baik yang alamia, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Dan sekarang peredarannya masih banyak terjadi dikalangan masyarakat, karena banyaknya kasus penyalahgunaan Narkoba.
Pada kesempatan itu, Barros Al Fredo Mahasiswa Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta didampingi Dosen pembimbing Lapangan, Wirid Winduri, S.Si.,M.Si, melaksanakan KKN di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, kota Surakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Sedikitnya ada 30 warga dan Karang Taruna Pundung Gede RT02/RW09, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, kota Surakarta turut menghadiri program kerja KKN PPM UNISRI terkait edukasi tentang “Bahaya Narkoba Dan Sanksi Hukumnya”. Kegiatan ini dilakukan Mahasiswa dengan harapan kasus narkoba tidak melanda muda mudi Karang Taruna Pundung Gede.Diketahui, karena cukup mudah untuk mendapat bahan berbahaya tersebut, membuat jumlah penggunanya kian meningkat. Sehingga perlu adanya pemahaman, bahwa narkoba adalah berbahaya penggunaannya dan peredarannya dilarang. Bahkan bisa dikenai hukuman pidana apabila ketahuan oleh pihak yang berwenang.
Edukasi ini tidak hanya membahas bahaya dan sanksi hukum terkait narkoba, akan tetapi juga memberikan wawasan mengenai jenis-jenis narkoba. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan pada resiko ketergantungannya, sebagai berikut:

Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan 2
Berbeda dengan narkotikagolongan 1, narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti morfin, alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3
Yang terakhir narkotika golongan 3, narkotika golongan 3 memiliki resiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Narkotika jenis Alami
Ganja dan Koka menjadi contoh dari narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satunya yang fatal adalah kematian.
Narkotika jenis Sintesis
Jenis sintesis ini di dapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintesis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetin, dan sebagainya.
Narkotika jenis Semi Sintesis
Pengolahannya menggunakan bahan utamanya berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

“Dalam edukasi ini diharapkan dapat menambah kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi muda mudi karang taruna pundung gede” ujarnya. (ist).