Penyuluhan Akibat dan Perlindungan Hukum Terjeratnya Transaksi Pinjaman Online Ilegal

FOKUS JATENG-SUKOHARJO- Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Kelompok 65 yang beranggotakan 11 orang dengan Dosen Pembimbing Lapangan Estu Widiyowati, S.I.Kom., M.I.Kom yang berlokasi di Desa Kedungjambal, Tawangsari, Sukoharjo, mulai dilaksanakan pada tanggal 24 Juli – 31 Agustus 2023 dengan mengusung tema, “UNISRI Ikut Serta Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Perbaikan Stunting, Ekonomi Ekstrim dan Sanitasi Lingkungan”.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa Program Kerja yang dikelompokkan menjadi Program Kerja Individu dan Kelompok. Salah satu Program Kerja Individu yang telah terlaksana adalah memberikan “Penyuluhan Akibat Dan Perlindungan Hukum Terjeratnya Transaksi Pinjaman Online Ilegal”.
Kegiatan yang berlokasi di Desa Kedungjambal, Tawangsari, Sukoharjo ini dilaksanakan pada Jumat, 04 Agustus 2023 Pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan penyuluhan kepada masyarakat yang mengusung tema “Penyuluhan Akibat dan Perlindungan Hukum Terjeratnya Transaksi Pinjaman Online Ilegal” dilaksanakan oleh Fisterina Wardani, Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 6, Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat yang terdiri dari anggota karang taruna RT 03/RW 05 Desa Kedungjambal, Tawangsari, Sukoharjo.
Pada tahap pelaksanaan sosialisasi, pemaparan materi disampaikan oleh Fisterina Wardani berkaitan dengan pinjaman online, diantaranya problematika pinjaman online dan juga dampak pinjaman online yang illegal. Berkaitan dengan problematika pinjaman online saat ini yang lebih banyak illegal dibandingkan legal menyebabkan masyarakat rentan terkena dampak negatifnya. Sehingga perlu bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus pinjaman online illegal.
Didalam penyuluhan juga diterangkan bahwasanya pemerintah telah berupaya mengatasi permasalahan pinjaman online dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun peraturan ini juga masih belum mampu sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada para pengguna layanan pinjol.
Selanjutnya, juga dipaparkan bahwa meskipun ada peraturan OJK tersebut, namun tetap saja resiko dan konsekuensi dari pinjaman online tidak dapat dihindari, diantaranya Pemberi layanan pinjol illegal sangat riskan melakukan tindak kejahatan seperti penagihan intimidatif (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo. 45 UU ITE), penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE), penipuan (Pasal 378 KUHP), pelecehan seksual melalui media elektronik (Pasal 27 Ayat (1) UU ITE) dan sebagainya. Kemudian penjelasan dilanjutkan juga terkait dengan Pinjol yang legal dengan ciri memiliki izin dan terdaftar di OJK. Daftar pinjaman online yang legal dapat dilihat pada website www.ojk.go.id.
Banyak orang berpikir bahwa pinjaman online (Pinjol) adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapat pinjaman uang tanpa tahu bahwa pinjaman online memiliki resiko dan konsekuensi yang negatif seperti Pemberi layanan pinjol illegal sangat riskan melakukan tindak kejahatan seperti penagihan intimidatif, penyebaran data pribadi, penipuan, pelecehan seksual melalui media elektronik dan sebagainya. Sehingga masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan pinjaman online legal dan illegal serta tetap waspada terhadap modus pinjaman online illegal yang merugikan. (ist)

Penulis: Fisterina Wardani Mahasiswi Universitas Slamet Riyadi Fakultas Hukum