4 ASN di Boyolali Kena Sanksi Berat, Salah Satunya Diberhentikan

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Waskhita Raharjo (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKP2D) pada tahun ini telah menjatuhkan sanksi terhadap 4 orang aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai dinas. Hal tersebut disampaikan BKP2D Boyolali, Waskitha Raharjo pada Jumat 11 Agustus 2023.
BKP2D Boyolali, Waskitha Raharjo pada Jumat 11 Agustus 2023 menyampaikan telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 4 orang ASN pada Juni kemarin, diantaranya merupakan guru, pegawai dinas setara eselon IV dan pegawai kecamatan.
“3 diantaranya mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas, dan 1 orang mendapat hukuman disiplin berat dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Waskhita.
Disebutkan, pertama, ASN guru disalah satu SDN harus diberhentikan karena tidak pernah masuk bekerja. Penjatuhan saksi sudah berdasarkan prosedur yang belaku. Mulai dari peringatan, penjatuhan surat peringatan (SP) 1, 2 sesuai peraturan terkait pendisiplinan PNS secara berjenjang. Guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak bekerja.
“Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan. Itu bulan Juni kemarin, sudah ada SK-nya,” imbuhnya.
Kemudian, ada satu pegawai OPD yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan. Dia mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat dibawahnya selama satu tahun. Sebenarnya, perceraian ASN telah diatur dalam undang-undang. PNS yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati. Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggungat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.
Lalu ada, satu pegawai kecamatan yang melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD. ASN setara tersebut mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tahun.
“Satu (ASN golongan IV) lagi dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada disalah satu dinas yang (Pegawainya, Red) menyalahgunakan wewenangnya dan itu sudah mendapatkan sanksi bupati. Mendapatkan saksi berat dibebastugaskan dari jabatannya menjadi staf biasa.”
Waskhita mengingatkan dengan kecanggihan teknologi, bahwa saat ini masyarakat bisa mengakses seluruh kegiatan ASN baik di lingkungan pekerjaan maupun kehidupan pribadi. Sehingga hal ini memiliki dampak yang dirasakan secara langsung maupun tidak langsung.
“Jadi kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku saat bekerja, bahkan dimanapun kita berada juga ada batasan-batasannya,” katanya. (**)