Polres Boyolali Ungkap Kasus Pengeroyokan Didekat Pintu Tol Mojosongo

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Tim Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dengan menahan dua pelaku yang terjadi di Dukuh Kawengan Rt 001 Rw 006, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, tak jauh dari kawasan perempatan lampu merah sebelah barat gerbang tol Boyolali, Jawa Tengah.

Dua pelaku yakni Supriyadi (33) warga Desa/Kecamatan Teras, dan Wawan Prakoso(33) warga Ngangkruk. Desa Ngaru aru Banyudono. “Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi mewakili Kapolres Boyolali Akbp Petrus Silalahi. Minggu 7 Mei 2023.

Dijelaskan, kejadian aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Suwito (59) warga Wonogiri pengemudi bus PO. Raya, melaju keluar dari pintu Tol Mojosongo Boyolali. Sesampainya di perempatan lampu merah sebelah barat gerbang tol Boyolali bus berhenti disebelah selatan lampu merah dengan jarak sekitar 20 meter untuk menurunkan penumpang,

” Setelah itu, bus hendak memutar balik kembali masuk ke dalam jalan tol, saat itu kenek yang bernama Danu Setyo Aji (24)turun untuk memberi aba-aba kepada sopir.”

Ketika bis akan putar balik datang mobil Honda mobilio warna putih dengan nomor polisi AD 1107 EM dari arah utara dan berhenti mepet dengan badan bus dengan jarak sekitar 1 meter, sehingga kenek Bus memberi aba-aba kepada mobil mobilio agar mundur dahulu agar Bus bisa manuver untuk putar balik. Namun sopir mobil mobilio atau pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus turun dari mobil merasa tidak terima dan langsung mendatangi kenek yang memberi aba-aba sambil berkata ”Maksudmu piye?” dan langsung melakukan pemukulan kepada korban berulang kali ke arah kepala sebelah kiri dan membuat kenek tersebut melarikan diri masuk ke dalam Bus. Melihat hal tersebut saksi Suwito turun dari bus dan bermaksud ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab korban dianiaya. Namun salah satu pelaku malah berjalan ke arah mobil dan mengambil alat berupa besi warna hitam dan diikuti oleh temannya yang lain berusaha memukul-mukulkan besi ke arah Suwito namun dapat dihindari. Selanjutnya kedua pelaku melakukan pengrusakan bus dengan cara memukul bodi bus dan kaca dengan menggunakan alat yang dibawa berulang kali hingga menyebabkan kaca bus pecah. “Kedua pelaku lalu kembali ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah selatan.”

Polisi yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan. Setelah mendapatkan barang bukti cukup, menangkap pelaku secara berturut-turut di rumah masing-masing yaitu di Teras dan Banyudono beserta barang buktinya. Polisi masih mendalami adanya dugaan pelaku lainnya yang terlibat.

Atas perbuatan dua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama. (**)