FOKUS JATENG-BOYOLALI- Pemkab Boyolali menyayangkan adanya tumpukan sampah yang menggunung di Kali Pepe, wilayah Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono.
Kendati demikian, melalui Dinas Lingkungan hidup beberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kali Pepe bakal ditangani. Volume sampah yang dibuang ke bantaran kali diprediksi mencapai belasan hingga puluhan ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan telah konsolidasi dengan pemdes, Forkopimcam hingga pengelola pembuangan sampah di TPS liar tersebut pada Jumat 3 Pebruari 2023.
Menurut Wiwis, keberadaan sampah tersebut sudah terpantau sejak 2022 lalu. Setelah diusut, ternyata lokasi TPS liar tersebut berada di tanah kas desa (TKD). Desa setempat memberikan kewenangan pada empat orang untuk mengelola. Hanya saja, pengelola hanya menerima uang dan tidak melakukan pengelolaan sampah. Sehingga sampah hanya diletakan begitu saja hingga menggunung.
“Jadi ini langsung kita eksekusi. Padahal di situ itu ada yang mengelola, yang menariki (Uang,red), istilahnya ada warga, empat orang yang nariki dapat keuntungan disitu.”
Dijelaskan, DLH telah memberikan pengertian bahwa pembuangan sampah tersebut merugikan lingkungan. Para pengelola sampah liar tersebut lalu meminta waktu 5 hari. Guna memberitahukan pada pembuang sampah. Sehingga eksekusi untuk pembersihan sampah akan dilakukan pada Rabu – Kamis (8-9 Pebruari) depan.
DLH menyiapkan 20 truk sampah untuk mengangkut ke TPA Winong. Sedangkan sisa sampah akan ditimbun dengan tanah. Baru selanjutnya ditanami tumbuhan. Karena jika dibawa ke TPA semua tidak memungkinkan. Karena kondisi TPA sendiri sudah overload.
‘Lalu desa menyanggupi untuk menyediakan tempat sementara pengelola sampah. Jadi Senin (6 Pebruari) kita fokus edukasi ke pengelola sampahnya. Untuk mengelola sampah tidak apa-apa, tapi harus baik. Harus terkelola dan jangan sampai muncul timbulan seperti ini,” katanya.
Wiwisjuga meminta agar Polsek Banyudono untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Agar tidak ada lagi masyarakat yang membuat sampah disitu. DLH juga akan memasang plakat larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut. “Sementara desa yang akan menyediakan tempat sampah sementara. Karena, ternyata yang membuang banyak yang dari luar daerah. Sambi, Nogosari, jadi gak terpantau,” tegasnya.
Sementara, salah satu penarik gerobak sampah di Kali Pepe Ketaon mengaku sudah cukup lama membuang sampah di bibir sungai itu. Sampah dari 40 rumah langganannya itu pun tak mungkin dibuang ke TPA Winong.
” Bayarannya berapa, mau dibuang ke TPA Winong Ki. Tombok nho kalau harus buang ke sana,” ujarnya.
Dia mengaku hanya mematok Rp 20 ribu/bulan kepada setiap pelanggan.
” Buang sampah di sini ya tiap hari,” jelasnya.
Kasi Kesra, Pemdes Ketaon, Sulis menyatakan sudah melakukan berbagai upaya agar tempat itu tak dijadikan tempat pembuangan sampah. Mulai dari membuat pagar, dan memasang spanduk larangan.
” Tapi orangnya (yang membuang sampah ngeyel. Tidak bisa baca tulisan,” katanya. (**)