KPU Boyolali Sosialisasikan Syarat Pencalonan DPD

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Mekanisme pencalonan DPD berbeda dengan DPR atau presiden. Jika DPR dan presiden dicalonkan oleh parpol, tidak demikian dengan DPD yang merupakan basic non parpol dengan syarat-syarat tertentu.  Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah saat sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024, di Boyolali.

Dijelaskan, calon DPD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan KK pendukung. Selain itu, sesuai dengan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah dukungan minimal bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.

Disebutkan, minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta, minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta, minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta.

Kemudian minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta, minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta.

” Di Jawa Tengah kan jumlah daftar pemilih tetapnya mencapai 27 jiwa. Lalu, sebaran pendukung minimal 50 persen dari total 35 kabupaten/kota. Maka bakal calon peserta perseorangan harus mengantongi 5 ribu suara dari 18 kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada batasan peserta minimal ditiap kabupaten/kota. Sehingga tak masalah jika tiap kabupaten/kota jumlah pendukungnya berbeda,” katanya.

Untuk pemilih syaratnya berdomisili di daerah pemilihan dengan dibuktikan KTP atau KK. Kemudian pemilih minimal berusia 17 tahun atau yang pernah kawin. Tidak bekerja sebagai TNI/Polri, penyelenggara pemilu dan yang dilarang dalam perundang-undangan.

Pendukung tidak boleh mendukung dua bakal calon sekaligus. Kemudian pendukung maupun tim sukses dilarang untuk berbuat curang. Baik dengan money politik maupun memalsukan data pendukung. Jika terbukti menggandakan atau memalsukan data pendukung maka dikenakan sanksi. Yakni, jumlah pendukung akan dikurangi sebanyak 50 kali temuan data yang dipalsukan.

“Kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD, pendaftaran perseorangan ini dimulai 6 Desember sampai 29 Desember mendatang. Penyerahan dokumen mulai 16 Desember, dilanjutkan verifikasi dan rekapitulasi dari KPU Kabupaten dan Provinsi.” (*)