Nah…UMK Boyolali Diusulkan Naik 7,23 %

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta. (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 145.413. Besaran itu disebutkan sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah melakukan rapat pleno terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023 di aula Diskopnaker setempat.

Dikemukakan usulan kenaikan umk 2023 tersebut didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 dengan mempertimbangkan beberapa komponen.

“Sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang kita perhatikan yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga komponen baru yaitu Alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” katanya.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, lanjut Arief, terdapat beberapa pendapat terkait dengan penentuan angka Alfa. Dari pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,15-0,25. Kamudian dari dewan pengupahan dari unsur serikat buruh memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,30. Kamudian dari beberapa perusahaan memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan minimal rentang Alfa 0,15.

Setelah melalui pertimbangan dari semua stakeholder baik perusahaan, pekerja, Bupati Boyolali mengusulkan UMK Kabupaten Boyolali Tahun 2023 dengan nilai Alfa 0,18.

“jadi UMK kita yang kita usulkan kepada Gubernur yang nanti ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 itu sebesar Rp 2.155.712,29. Kalau dilihat persentasenya kita naik 7,23 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2022,” ujarnya.

Disebutkan usulan ini naik sebesar Rp 145.413 jika dibandingkan dengan usulan UMK sebelumnya yakni Rp 2.010.299,30.

Arief berharap, dengan adanya usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali tahun 2023 dapat mengakomodir semua kepentingan khususnya dari pihak perusahaan dan pekerja dan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Terkait penolakan atau gugatan dari pihak perusahaan, Arief mengatakan pemerintah kabupaten tetap mengacu pada surat edaran gubernur dan Permenaker.

“Kalau misalkan mau mengguggat, mangga silakan, Akan tetapi pemerintah berharap apapun yang sudah diputuskan bisa dilaksanakan oleh semua pihak, terhitung 1Januari mendatang,” pungkasnya. (*)