Kajari Karanganyar Tahan Mantan Dirut Bumdes Kades Berjo Sakit Mriang

FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR – Satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022).

Penahanan itu dilakukan terhadap mantan Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Sementara satu tersangka lagi, yakni Kepala Desa Berjo Suyatno, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Karanganyar karena alasan sedang sakit.

Eko Kamsono ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. Mantan Dirut BUMDes Berjo itu sementara
ditahan hingga 20 hari ke depan dan kini dititipkan di sel tahanan Polres Karanganyar.

Ari Santoso selaku Kuasa Hukum Eko Kamsono, mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

“Kami sudah melakukan komunikasi, bahwa kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Ada dua puluh tujuh pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Namun, terkait apa saja (pertanyaan penyidik), tidak dapat saya sampaikan, karena hal itu merupakan bagian materi penyidikan,” jelas Ari kepada wartawan, usai mendampingi kliennya itu dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan bahwa penahanan terhadap Eko Kamsono dilakukan atas alasan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga menjelaskan, bahwa kekhawatiran itu ada karena di awal kasus ini, mantan Dirut BUMDes Berjo tersebut sempat pergi ke Jakarta dengan alasan pekerjaan.

“Tersangka sempat pergi dan berada di Jakarta saat awal proses penanganan kasus ini, dengan alasan bekerja. Kami khawatir jika sewaktu-waktu dimintai keterangan, tersangka melarikan diri. Hal itu menjadi alasan mengapa kami harus menahan tersangka,” tegasnya.

Menurut Gilang, tersangka kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terkait satu tersangka lagi, yaitu Kades Berjo, Suyatno, yang dengan alasan sakit tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, Gilang menegaskan, pekan depan pihaknya akan kembali memanggil tersangka.

“Pekan depan akan kami lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan. Apakah juga akan dilakukan penahanan atau tidak, kita lihat nanti perkembangannya,” tutupnya. ( lg/bre)