Pemkab Boyolali Keluarkan Instruksi Bupati Soal PPKM Level 4

Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan, juga belum diperbolehkan

Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan, juga belum diperbolehkan (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI– Pemkab Boyolali telah mengeluarkan Instruksi Bupati yang mengatur kegiatan masyarakat dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 4. Mengingat, Kabupaten Boyolali yang semula masuk PPKM level 3, kini naik PPKM level 4.

“Ya kalau hitungan sendiri ya masih level 3, kalau sudah ditulis di Instruksi Menteri level 4, ya ikuti saja, tidak usah protes. Kita ikuti saja. Biar masyarakat lebih aman lebih sehat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, Selasa (10/8/2021).

Senada, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, menyebut ada beberapa hal yang berubah terkait dengan pengaturan kegiatan masyarakat di Boyolali. Instruksi Bupati Boyolali nomor 7 tahun 2021 ini berlaku tanggal 10 – 16 Agustus 2021.  Adapun perubahan itu antara lain, terkait makan minum ditempat di warung makan hingga angkringan, baik di lokasi milik sendiri maupun di fasilitas umum masih diperbolehkan. Namun dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas, atau setiap meja atau tikar yang digelar maksimal 3 orang.

Operasional warung makan hingga angkringan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makan di tempat yang semula maksimal 30 menit, kini dikurangi lagi menjadi maksimal 20 menit.

“Perbedaannya untuk mengatur penjagaan jaraknya, dalam satu meja atau tikar maksimal hanya 3 orang dan waktu makan 20 menit. Untuk restauran, rumah makan, cafe, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan juga 20 menit,” katanya.

Untuk restauran, cafe, rumah makan yang berada di tempat tertutup maupun di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperbolehkan melayani pesan antar. Menurut Suratno, fasilitas umum, area publik, tempat wisata, tempat hiburan malam, karaoke juga masih ditutup.

“Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan, juga belum diperbolehkan,” katanya.

Pemkab Boyolali juga masih melarang warga menggelar hajatan baik mantu, ngundhuh mantu dan khitanan. Pernikahan diperbolehkan diperbolehkan sebatas ijab qobul di kantor KUA maupun di Kantor Disdukcapil dengan peserta terbatas dan aktu maksimal 60 menit. Khitanan boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan dengan peserta maksimal 5 orang keluarga inti.

“Kita tidak perlu terlalu mempermasalahkan kenapa zona kuning tetapi masuk level 4. Yang menjadi penting adalah perlu diketahui oleh masyarakat, secara faktual memang Boyolali belum bisa dikatakan dalam keadaan baik-baik saja atau tepatnya Boyolali tidak sedang baik-baik saja,” pungkasnya.