Tiga Pasangan Calon Pengantin di Boyolali Tunda Akad Nikah di KUA Gegara Ini

Aturan masih sama, pernikahan wajib di KUA dan harus berkoordinasi dengan satgas kecamatan setempat untuk meminimalisir potensi kerumunan. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tiga pasangan calon pengantin terpaksa menunda akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Teras, Boyolali. Ketiga pendundaan tersebut akibat calon pengantin terpapar covid-19.

Kepala KUA Teras Mahmuduzzaman mengatakan tiga penundaan pernikahan ini terjadi selama Agustus. Kendati dimasa pandemi, angka pernikahan masih cukupp tinggi. Pada bulan Juli saja, disebutkan ada 47 pernikahan di KUA. Sedangkan pada bulan Agustus sudah ada 22 calon pengantin atau 11 pasangan yang mengajukan akad nikah.

“Dari 11 pasangan tersebut ada tiga yang menunda pernikahan. Pertama karena janda yang belum selesai masa iddah dan hamil maka ditunda sampai anaknya lahir. Kedua, karena mempelai ada positif berdasarkan tes antigen, lalu ditunda. Setelah sembuh ternyata gantian orangtuanya yang positif, ditunda lagi,” jelasnya saat ditemui di KUA Teras, Jumat (6/8/2021).

Adapun kasus ketiga karena pihak perempuan membatalkan pernikahan karena masalah pribadi, yang harusnya dijadwalkan pada Jumat (6/8). Ketiganya menunda akad nikah sampai syarat nikah terpenuhi. “Selama PPKM ini diwajibkan menikah di KUA. Meski ada beberapa toleransi yang diberikan, namun, tetap menekankan protokol kesehatan (Prokes),” tegas Mahmud.

Dijelaskan, saat ini pendaftaran nikah harus dilakukan secara online melalui simkahweb. KUA akan memfasilitasi pasangan pengantin yang gagap teknologi (Gaptek), diantaranya memberikan panduan pendaftaran online. Baru setelahnya, dokumen persyaratan nikah harus dilampirkan, seperti menyertakan keterangan status calon pengantin dari desa. Kemudian fotokopi kartu keluarga (KK) dan buku nikah orangtua untuk mempelai anak pertama. Ini untuk mengetahui apakah harus ada wali nikah.

“Calon pengantin juga wajib melampirkan bukti imunisasi, kemudian swab antigen yang berlaku 1×24 jam bagi calon pengantin, wali, dan dua saksi. Kalau wali nikahnya diwakilkan penghulu, maka juga harus ikut melampirkan bukti swab. Tapi kalau vaksinasi covid-19 tidak diwajibkan bagi mempelai,” katanya.

Ia menambahkan, kewajiban melampirkan hasil swab ini untuk melindungi penghulu sekaligus meminimalisir potensi penularan. Sebab di Boyolali sudah ada satu penghulu yang terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. Diduga tertular saat prosesi ijab kabul.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Boyolali, Tukirin mengatakan aturan pernikahan disesuaikan dengan aturan daerah setempat. Termasuk keharusan melakukan swab antigen. Selama PPKM pada 3-20 Juli pendaftaran online sempat ditutup. Kemudian dibuka kembali pada 21 Juli.

“Aturan masih sama, pernikahan wajib di KUA dan harus berkoordinasi dengan satgas kecamatan setempat untuk meminimalisir potensi kerumunan. Kalau sebelumnya, tiap swab harus berbayar paling tidak Rp 150 ribu / orang. Kini Alhamdulillah biaya swab untuk pernikahan digratiskan sampai 9 Agustus mendatang,” pungkasnya.