FOKUS JATENG-BOYOLALI-Selain memperpanjang program Hari Minggu di Rumah Saja, Pemkab Boyolali bakal menerapkan penyekatan jalan menuju sejumlah obyek destinasi wisata.
Menurut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, hal tersebut merupakan bagian dari skenario pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kendati berada di kategori level 3, namun, pembatasan yang bakal diterapkan sesuai PPKM Darurat level 4.
“PPKM darurat akan diterapkan dengan ketentuan sama seperti daerah level 4. Beberapa ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Bupati mengenai PPKM Darurat sesuai kebijakan yang dibuat Presiden. Selain obyek wisata, seperti kegiatan ibadah juga ditutup sementara,” katanya. Jumat (2/7/2021).
Penutupan lokasi non esensial seperti mall, tempat wisata dan lainnya, papar Masruri, berlaku mulai 3-3-20 Juni ini. Untuk tempat esensial seperti kantor perbankan, pasar modal, sistem pembayaran diizinkan buka dengan ketentuan 50 persen work from office (WFO) dan mengetatkan prokes.
Kemudian sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman diizinkan 100 persen WFO dengan ketentuan pengetatan prokes. Bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diizinkan buka dengan ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 20.00.
“Yang lain, seperti hajatan masih sama dengan SE Bupati tentang perpanjangan PPKM mikro yang kemarin. Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) kami tunda dulu. Kami mengikuti intruksi lebih lanjut oleh pusat. Yang kemarin direncanakan Juli masuk, kita undur dulu sampai situasi aman,” jelasnya.
Adapun kegiatan hajatan masih mengacu SE Bupati sebelumnya. Yakni akad nikah hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dibatasi hanya 10 orang saja. Masruri mengingatkan agar masyarakat tetap patuh pada SE yang berlaku. Sebab jika ada temuan penyelenggaraan hajatan, akan dibubarkan dan didenda sebesar Rp 2 juta.
“Program Minggu di rumah saja juga diperpanjang dua pekan. Yakni pada Minggu 11 Juni dan 18 Juni,” katanya.
Masruri menegaskan pihaknya bakal menerapkan pengetatan. Warung makan maupun tempat perbelanjaan yang nekad buka akan ditutup paksa. Sanksi denda dan administrasi sampai pencabutan izin akan diterapkan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
“Evaluasi Minggu di rumah saja sudah cukup bagus. Namun, memang masih ada temuan pelanggaran. Seperti beberapa warung makan dan wisata di Selo masih buka. Maka akan ditegaskan lagi. Kami akan lakukan penyekatan bagi wisatawan terutama goweser yang akan naik ke Selo. Penyekatan dilakukan di Cepogo. Semua gowes akan kita sekat dan disuruh putar balik,” tegasnya.