Terbukti Langgar Kode Etik, Satu Komisioner KPU Boyolali Dicopot

Anggota KPU Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait keputusan tersebut. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satu orang anggota KPU Boyolali diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik. Dimana teradu berinisial AM terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menjalin relasi tidak sepatutnya dengan Saksi.

Disebutkan laman dkpp.go.id, sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4) pukul 09.30. Sidang dipimpin Ketua Majelis, Prof Muhammad. Keputusan tersebut juga sudah diketahui jajaran KPU Boyolali.

Namun demikian, anggota KPU Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait keputusan tersebut. “KPU Boyolali masih harus menunggu tindak lanjut KPU RI. Kan juga sudah dibacakan keputusannya, jangka waktunya maksimal 7 hari,” katanya kepada wartawan.

Dijelaskan, KPU Boyolali secara struktural berada di bawah KPU RI dan KPU Provinsi Jateng. “Tentu kami di KPU Boyolali masih menunggu keputusan KPU RI yang akan disampaikan melalui KPU Provinsi Jateng,”ujarnya.

Mengenai anggota pengganti,menurut anggota KPU lainnya, Pardiman, KPU RI sudah memiliki daftar berisi 10 orang yang lolos fit and proper test. Lima orang yang dinilai terbaik dilantik menjadi anggota KPU Boyolali periode 2018- 2023.

“Dan kemudian lima orang dibawahnya ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu,”katanya.
Kendati demikian, tidak secara otomatis calon nomor enam ditetapkan sebagai pengganti antar waktu. Masih harus dicek lagi apakah yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan. Seperti, tidak menjadi anggota parpol maupun calon tersebut bersedia atau tidak.

Dari catatan, AM pernah disidang oleh DKPP dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan. Sidang pertama itu digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali pada Senin (22/2) silam.
Sidang pertama adalah dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan yang dilakukan salah satu Komisioner KPU Boyolali yaitu A.

Sidang tersebut digelar tertutup. Dalam kesempatan pertemuan dengan wartawan, anggota DKPP, Alfitra Salam menjelaskan, sidang terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dari laporan masyarakat terhadap komisioner KPU Boyolali. Yaitu, soal perselingkuhan.Kemudian Komisioner KPU Boyolali berinisial AM, dilaporkan ke DKPP atas dugaaan perselingkuhan.