Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali Bubarkan Acara Hajatan di Kismoyoso Ngemplak, Ini Alasannya

Petugas kesehatan mengambil sampel rapid tes pengantin di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali membubarkan acara hajatan di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak pada Selasa (16/2/2021).

Pembubaran ini dilakukan karena melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali. Pelanggaran yang dilakukan warga bernama Jiman yang beralamat di Dukuh Ngampo ini karena jumlah orang yang hadir dalam acara lebih dari 30 orang.

“Laporan dari Camat Ngemplak kalau di daerah Kismoyoso ada perhelatan hajatan pernikahan dan mengundang orang banyak,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Sunarno di sela kegiatan.

Masyarakat sekitar tempat hajatan merasa resah karena mempelai pria berasal dari Kalimantan dan tidak ingin ada klaster baru karena penyelenggaraan hajatan di sekitar lingkungan serta mengundang ratusan orang.

“Langsung sampai disana staf kami melihat memang benar ada keramaiaan hajatan pernikahan. Kedua orang tua bersangkutan dipanggil dan diberi pengarahan. Hajatan dibubarkan dan tenda kami tunggu untuk dibongkar,” terangnya.

Selanjutnya, bekerjasama dengan Puskesmas Ngemplak dilakukan tes rapid antigen untuk mengetahui penyebaran Covid-19 di tengah hajatan tersebut. Dari 10 orang yang di tes rapid antigen menyatakan bahwa terdapat dua orang yang positif terpapar Covid-19.

“Sehingga kami mengambil keputusan isolasi mandiri untuk sementara waktu,” imbuhnya.

Sementara Camat Ngemplak, Karyono menambahkan warganya sudah mengajukan ijin namun tidak disetujui. Pihaknya melakukan pendekatan persuasif agar acara resepsi ditunda atau dibatalkan.

“Yang bersangkutan ke kecamatan minta ijin keramaian, namun tidak diijinkan karena masih di masa PPKM. Tapi kemarin satgas kecamatan melakukan pendekatan persuasif untuk diminta ditunda atau dibatalkan, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan,” terang Karyono.

Atas dasar tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten untuk melakukan pembubaran. “Sehingga hari ini atas koordinasi satgas kecamatan dan kabupaten kita melakukan pembubaran,” tandasnya.