Setiap Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19 di Boyolali Selalu Ada Pelanggaran

Pelanggar operasi yustisi di Boyolali kena sanksi menyapu trotoar taman. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Edukasi protokol kesehatan (prokes) saat Operasi yustisi penegakan prokes yang digelar TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Boyolali sejak masa pendemi Covid 19 ini, ternyata belum diimbangi kesadaran warga khususnya dalam menerapkan prokes. Seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun.

Terbukti setiap kali Tim Satgas Covid-19 Boyolali melaksanakan penegakan penerapan prokes, selalu kedapatan pelanggar yang lalai mematuhi prokes. Padahal sudah dikenakan sanksi sebagai bentuk pendisiplinan.

“Setiap kali digelar operasi yustisi selalu saja ada pelanggar yang dikenakan sanksi, baik yang diberi peringatan, teguran tertulis, sanksi kerja sosial hingga denda administrasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Boyolali Moch Supriyatin. Selasa (22/12/2020).

Dijelaskan sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2020 pada 19 Agustus 2020, pelanggar protokol kesehatan di Boyolali mencapai ribuan orang. Sedangkan denda administrasi mulai diterapkan sejak pertengahan bulan Agustus lalu, kini mencapai belasan juta.

“Kalau yang diberi sanksi denda berarti yang bersangkutan telah melanggar protokol kesehatan, ” katanya.

Disebutkan hingga saat ini, sudah ada 355 orang pelanggar protokol kesehatan yang didenda. Uang denda yang telah terkumpul sebanyak Rp 17.750.000 tersebut telah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Lain-lain yang sah.

“Jadi akumulasi denda perseorangan sudah sebanyak Rp 17.750.000. Nah setiap kami menerima titipan pembayaran denda dari pelanggar langsung kami setorkan ke Kas daerah melalui Bank,” ujarnya.

Ditambahkan sejauh ini, pihaknya belum memberikan sanksi denda besar terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat belum ada pemilik usaha seperti restoran yang melanggar protokol kesehatan yang bisa menjadikan pemilik usaha didenda hingga puluhan juta.

“orang yang melanggar protokol kesehatan dikenai denda 50 ribu,” tambahnya.

Adapun sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya lebih berat lagi. Yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, denda paling banyak Rp 1 juta bagi pelaku usaha angkringan, pedagang kaki lima, lapak sementara dan sejenisnya atau usaha mikro dan kecil.

Denda maksimal Rp 5 juta bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, cafe, usaha menengah, industri besar atau dunia usaha lainnya. Tak hanya itu, pelanggar disiplin COVID-19 juga bisa berupa penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

“Hal itu untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman melalui penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di tempat dan fasilitas umum,” pungkasnya.