Komplotan Pencuri Pakain Pabrik Garmen di Boyolali Berhasil Dibekuk

Ilustrasi kriminalitas (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sukses menjual barang hasil curian secara online, bukan berarti sudah aman dari kejaran polisi. Buktinya, komplotan pencuri pakaian jadi merk terkenal di pabrik garment di Boyolali, PT Pan Brother Tbk di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali ini. Tak berkutik setelah jajaran Tim Sapu Jagad Satrekrim Polres Boyolali menjemputnya. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Boyolali dan masih dalam penyidikan petugas.

“Sebanyak 10 orang tersangka berhasil dibekuk termasuk tiga orang penadahnya,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, dalam keterangan pers Kamis (12/11/2020).

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian bermerk sebanyak 125 potong. Terdiri dari kaos, jaket dan celana. Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor yang dibeli tersangka dari uang hasil penjualan barang curian itu.

“Jadi dari hasil pengungkapan kita berhasil mengamankan barang bukti (fashion) dari (beberapa) merk terkenal dan kwalitas ekspor,” jelasnya.

Disebutkan kesepuluh tersangka yang berhasil ditangkap, 7 orang adalah pelaku pencuriannya di pabrik PT Pan Brother Tbk. Dari 7 tersangka ini, tiga orang adalah karyawan di pabrik garment tersebut. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan penadah pakaian bermerek dengan kwalitas ekspor yang dicuri para tersangka.

“Dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pertolongan jahat suatu tindak pidana ini yang menjadi korban adalah PT Pan Brother Tbk di Desa Butuh,” katanya.

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan pihak PT Pan Brother ke Polres Boyolali, atas kasus pencurian di gudang pabrik tersebut. “Dari cek CCTV, dari laporan itu ada tiga kali kejadian di tiga hari yang berbeda,” kata Ferdy.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap penadahnya terlebih dahulu yang menjual barang curian itu secara online, yaitu tersangka Muhamad Anggoro di Tangerang dan Miskun Sudibyo di Bekasi. Kedua tersangka ini mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka Sulis Siswanto.

“Setelah berhasil ditangkap di Bekasi, Sulis mengaku telah menjual pakaian-pakaian itu kepada Anggoro dan Miskun,” ujarnya.

Sulis juga mengaku mendapatkan barang-barang itu dari tersangka Doni. Dari penangkapan Doni ini akhirnya 6 tersangka lainnya berhasil diringkus. “Tersangka menjual pakaian yang dicuri itu Rp 250.000 per pcs. Para tersangka sudah dua kali menjual barang-barang yang dicuri, pertama Rp 75 juta dan kedua Rp 15 juta,” kata Ferdy.

Di hadapan Polisi, tersangka Doni mengaku bersama 6 temannya melakukan pencurian di gudang PT Pan Brother sebanyak 3 kali dan pada malam hari dengan cara melompati pagar belakang. Barang yang dicuri juga dilempar keluar di pagar itu. Sejumlah tersangka sudah menunggu diluar.

“Setelah diambil (dicuri) langsung dilempar keluar,” katanya.

Sedangkan Miskun mengaku menjual barang tersebut secara online. Dia membeli dari Sulis seharga Rp 250.000 per potong.  Kemudian ditawarkan secara online Rp 500.000 per potong. Dari dua kali membeli dari Sulis, sudah habis semua.

“Saya tahunya barang sisa ekspor. Memang biasanya dapatnya barang sisa ekspor dan saya jual online,” pungkasnya.