Jajaran Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Ungkap kasus Polres Boyolali terkait persetubuhan di bawah umur. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan bocah di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari mengungkapkan pelaku persetubuhan yaitu Yatno (22), sedangkan korbannya merupakan adik iparnya berinisial HE (14) yang masih duduk di kelas 1 SMP, keduanya warga Teras Boyolali.

“Persetubuhan di bawah umur ini terjadi sejak Mei 2020 hingga 11 September tahun ini, perbuatan itu dilakukan di rumah korban, dimana rumah tersangka dengan korban tersebut berdekatan” kata Kasat Reskrim.

Peristiwa itu bermula dari tindakan tersangka membujuk korban dengan dalih mengajari tentang reproduksi agar korban tidak hamil diluar nikah karena korban merupakan anak kandung dari adik mertua tersangka. “Awalnya tersangka ini menemui korban ingin memberikan pembelajaran tentang reproduksi. Pembelajaran reproduksi itu, penting, kata tersangka karena HE ini sudah sekolah di SMP dan perlu diketahui,”kata Iptu AM Tohari.

Hanya saja, berdasarkan pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku khilaf bahkan sempat menyetubuhi korban hingga 20 kali. Kepada korbannya, tersangka juga berdalih bisa membedakan antara nafsu dan tidak nafsu, mengingat saat ini banyak remaja yang terjerat pergaulan bebas. “Ya, saya ingin memberikan pelatihan agar tidak hamil,”kata tersangka.

Menurut Kasat reskrim, tersangka sehari hari bekerja di res area bagian perkebunan, kasus ini terungkap setelah korban mengaku trauma dan ketakutan, sehingga mengadukan perbuatan tersangka kepada keluarganya. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Boyolali.

Atas laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan membawa tersangka ke Polres Boyolali untuk menghindarkan kekerasan oleh keluarga dan warga sekitar. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, celana dalam warna putih, kaos lengan pendek, satu BH warna putih coklat dan celana jens warga biru muda.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.