Masa Pandemi Covid-19, Disdukcapil Boyolali Kembangkan Layanan Online dari Kantor Desa

Kepala Disdukcapil Kabupaten Boyolali, Suyitno, (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali, saat ini telah mengembangkan layanan untuk mencetak dokumen secara online dari kantor desa. Langkah ini juga sebagai solusi dari layanan manual menjadi layanan online di masa pandemi Covid-19, yang bisa diakses melalui laman dispenduk capil Boyolali dengan http://sapidukcapil.boyolali.go.id/.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Boyolali, Suyitno, mengatakan program pelayanan adminduk secara online tersebut mulai digagas sejak adanya pandemi Covid 19.

“Sampai saat ini, dari 267 desa dan kelurahan, ada ratusan desa yang sudah bisa melayani urusan kependudukan. Mungkin sekitar 160 desa. Dimasa pendemi ini kami berharap dapat memfasilitasi masyarakat biar lebih dekat dan lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan, selain pelayanan lebih dekat, ini juga menghindari calo,” katanya. Kamis (18/9/2020).

Dijelaskan, secara teknis di setiap desa yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil, sudah ada petugas yang siap membantu warga yang membutuhkan layanan. Jadi warga tinggal datang ke kantor desa membawa persyaratan yang dibutuhkan.

“Selanjutnya nanti yang mengunggah persyaratannya adalah petugas desa. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat familiar dengan layanan online. Kami berharap semua desa bisa memberikan layanan, tapi ini bertahap,” kata dia.

Suyitno menegaskan, setiap desa yang telah mengajukan permohonan untuk layanan online tersebut sudah dicek kelengkapannya, serta telah menandatangani nota kesepahaman. “Iya, karena hal ini menyangkut kerahasiaan data kependudukan, intinya kami sanggup menjaga kerahasiaan data penduduk,” ujarnya.

Menurut Suyitno, layanan yang bisa diakses di kantor desa di antaranya adalah layanan perubahan data KTP, layanan KK, perpindahan penduduk, surat kematian dan sebagainya.seluruh dokumen kependudukan (Kecuali KTP-el dan KIA) bisa dicetak dengan kertas putih HVS.

Dijelaskan, meski hanya dicetak di kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

“Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing,” pungkasnya.