Lelang 22 Proyek DPUPR Diduga Rawan Kecurangan, Inspektorat Diminta Tidak Jadi Bemper

aksi kpk

Aksi KPK (suroto/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – SRAGEN – Proses lelang 22 paket pekerjaan anggaran perubahan DPU-PR Sragen ditengarai rawan permainan. Melihat kondisi itu KPK (Kesatuan Pengawas Korupsi) mendesak Inspektorat dan LPSE Sragen supaya tidak menjadi bemper dinas terkait.

Ketua KPK-RI Sragen, Eko Prihantono menegaskan, secara regulasi inspektorat harus mampu menjaga fungsinya sebagai lembaga pengawasan. Jangan sampai dinas terkait lakukan pelanggaran dalam penyelenggaran lelang. Begitu juga LPSE harus obyektif dan jangan disetir bahkan dijadikan bemper dinas.

“Pasalnya, secara normatif lelang memang dilakukan terbuka melalui pengumuman secara online. Namun bila pengawasan lemah dan penyelenggaraannya dikendalikan bahkan sampai dikondisikan, pemenangnya bisa diatur,” tandas Eko, Jumat (11/9/2020).

Ditambahkan Sekretaris KPK-RI Wagiyanto alias Wagon, inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah ( APIP ) mempunyai fungsi pengawasana agar penyelenggaran pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Salah satunya fungsi pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Hal itu sesuai dari PP No 60 tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2010, jo Perpres No 70/2012 dan terbaru dengan Perpres No 16 Tahun 2018 adalah payung hukum untuk menjalankan tugas pengawasan PBJ. Seperti yang dikutip Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa ( LKPP ).”

” Bahwa Penyebab terjadinya kasus dalam PBJ di antaranya, penyimpangan prosedur dengan indikasi rekayasa tertentu, specifikasi mengarah merk tertentu,” papar Wagon.

Dijelaskan, indikasi penyalahgunaan wewenang, tentunya akan ditanyakan terhadap Inspektorat. Untuk memastikan apakah inspektorat sudah terbebas dari tiga indikator dalam Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) dari Pejabat Pembuat Komitmen/PPK atas rencana lelang perubahan tersebut.

“Inspektorat harus sesuai dengan fungsi dan tugasnya, berani memberi peringatan dan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi. Jangan sampai syarat tambahan lelang, sebagai rekayasa tertentu yang bertentangan dengan regulasi khususnya di Perpres No 16 tahun 2018,” jelas Wagon.

Sementara Kepala DPUPR Sragen Marija menjelaskan, dengan peraturan perpres yang baru dan peraturan Mentri PUPR, untuk Lelang sekarang sudah sangat transparan sekali.

“Semua rekanan baik lokal maupun luar daerah tidak bisa maupun tidak boleh dibatasi. Karena lelang di int ernet sangat terbuka, siapapun bisa mengakses dengan sangat mudah, persyaratannya pun di permudah ,tidak ada yang sulit,” jelas Marija dalam pesan singkatnya ke media.

Secara pasti, kata Marija, semua rekanan boleh ikut lelang, dan yang melakukan pelelangan bukan DPU.
Disisi lain Kepala Inspektorat Sragen Wahyu Widayat belum bisa memberikan penjelasan soal fungsi pengawasan, lantaran pihaknya masih mengikuti diklat di luar kota.

“Nanti akan kami jelaskan secara jelas tupoksi inspektorat, usai diklat,” jelas Wahyu melalui pesan singkat.